Pembahasan Perubahan Perda PKD Lamban, Pansus: Kami Tak Mau Kebablasan

Legislatif
Pansus III saat sosialisasi perubahan Perda nomor 10 tahun 2017 kepada aparatur desa. (Foto: Istimewa)
  

Hargo.co.id, GORONTALO – Ketua Panitia Khusus (Pansus) III, Aryati Polapa mengaku jika pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) memakan waktu yang cukup lama, sejak tahun 2022 hingga kini tahun 2023 belum juga tuntas.

“Perda perubahan ini menjadi beban Pansus ini sejak tahun lalu, begitu panjang waktu yang kita gunakan,” ungkap Aryati.

banner 300x300

Aryati menegaskan, lamanya pembahasan perubahan Perda bukan disengaja pihaknya. Namun, menurut Aryati, dalam melaksanakan tugas, pihaknya memperhatikan berbagai aspek-aspek dan berbagai ketentuan lainnya. Selain itu, kata dia, juga sesuai dengan petunjuk dari pimpinan, dimana dalam pelaksanaan jangan dilakukan secara instan atau yang penting selesai dilaksanakan.

“Sesuai petunjuk pimpinan, jangan instan. Dan juga kita berharap referensi terkait dengan produk hukum ini lengkap dan sumbernya tidak hanya satu saja, namun diambil dari berbagai sumber” jelasnya.

Terkait dengan Perda nomor 10 tahun 2017 sudah tidak seusai lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 sebagai perubahan kedua atas PP nomor 43 tahun 2019 yang mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Aryati menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan studi komparasi ke beberapa daerah terkait dengan penghasilan tetap.

banner 728x485

“Tapi anehnya kita yang paling tinggi penghasilan tetapnya. Terakhir kita pergi ke tiga kementrian yang dipimpin langsung oleh pimpinan, seperti ke Kemendagri, Kementerian Desa PDTT, dan Kemenkumham,” kata Aryati.

Dari hasil konsultasi dengan beberapa kementrian, ditegaskan Aryati, ada yang harus dirubah karena ada regulasi yang mengaturnya.

“Tentunya dalam perubahan ini kita tidak bisa kebablasan. Artinya, jangan sampai persentasinya tidak terkontrol, sehingga menimbulkan tidak seimbang antara neraca pendapatan dan belanja daerah,” tandas Aryati Polapa. (*)

Penulis: Alosius M. Budiman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *