Hargo.co.id, GORONTALO – Sejumlah warga yang mengaku menjadi korban kasus dugaan investasi bodong, mendatangi Mapolda Gorontalo guna mempertanyakan penanganan kasus yang menjerat seorang owner berinisial CU, Kamis (02/02/2023).
Lia Rivai, salah satu korban investasi bodong ketika diwawancarai wartawan mengaku, secara pribadi dirinya telah mengalami kerugian sekitar Rp.300.000.000. Hal dan jumlah yang sama menurutnya juga dialami oleh warga atau korban lainnya, yang sama-sama datang ke Mapolda untuk mempertanyakan proses hukum terhadap CU selaku owner investasi tersebut.

“Memang ibu CU ini, bikin investasi bukan cuman satu kali kemarin ya, tapi sudah sampai part 8. Jadi walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia masih bikin-bikin terus. Jadi tidak ada efek jera bagi dia. Jadi sudah banyak korbannya. Kalau yang di part 1 itu kurang lebih ada 40 miliar rupiah uang kami,” kata Lia Rivai .
Lanjut Lia Rivai juga menerangkan, bahawa kasus ini pertama kali mencuak sejak Agustus 2022, dimana mereka sudah tidak menerima pembayaran dari CU. Bahkan menurutnya sampai pada minggu kemarin, CU masih membuka bisnis investasinya tersebut.
“Yang pasti korbannya banyak, itu baru di part satu. Saya tidak tau part dua sanpai delapan. Itu pasti lebih banyak lagi. Intinya yang untuk part satu sudah dilaporkan, dan untuk part dua sanpai delapan, itu masih dikumpulkan korban-korban,” terang Lia Rivai.

Sementara itu selaku PLH Kabag Wasidik Dir Krimsus Polda Gorontalo, AKBP Sigit Rahayudi, kepada Wartawan menyampaikan pihaknya hari ini menerima audiensi dari masyarakat yang menyampaikan aspirasi, mempertanyakan terkait masalah penanganan penyidikan untuk kasus tersangka berinisial CU.
AKBP Sigit Rahayudi menjelaskan, CU sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya juga sudah dikirim ke pihak Kejaksaan dalam rupa tahap satu. Saat ini, kata dia, pihaknya sedang menunggu jika ada kekurangan-kekurangan yang nanti akan disampaikan Jaksa. Jika ada kekurangan, ucap Sigit, akan segera dilengkapi oleh penyidik.
“Untuk tersangka CU ini belum kita tahan, karena pertimbangan dari penyidik ada beberapa, yaitu yang berkaitan dengan kelengkapan-kelengkapan dalam pemberkasan. Karena kasus ini lex specialis, undang-undang perbankan, sehingga membutuhkan penyidikan yang lebih kompleks, dibandingkan dengan hukum-hukum pidana lainnya,” jelas AKBP Sigit Rahayudi.
Ditanya soal modus yang digunakan tersangka, AKBP Sigit Rahayudi menuturkan bahwa CU sendiri mengadakan arisan berantai. Seiring berjalannya waktu, CU lalu menjanjikan jika arisan berantai ini, akan mendapatkan keuntungan yang sangat-sangat tidak wajar. Berikutnya CU juga sempat menyampaikan ke publik melalui akun media sosialnya, bahwa arisan ini merupakan suatu bentuk investasi.
“Ternyata investasinya itu menurut kami, berdasarkan alat bukti yang ada, investasi itu tidak memiliki izin. Keuntungan yang dijanjikan itu besar. Besarnya itu, seminggu bisa sampai dengan keuntungan lebih dari pada 50 persen,” tutup AKBP Sigit Rahayudi.(*)
Penulis: Zulkifli Polimengo