Astaga, Bupati Rum Pagau Diadukan ke Panwas Karena Masih Lakukan Mutasi

×

Astaga, Bupati Rum Pagau Diadukan ke Panwas Karena Masih Lakukan Mutasi

Sebarkan artikel ini
Bupati Boalemo Rum Pagau.

Sementara itu Bupati Rum Pagau ketika dikonfirmasi hanya memberikan komentar singkat.

“Silakan tanya saja ke Pak Sekda dan BKD (Baperjakat,red),” ucap Bupati Rum Pagau.

Kepala BKD Boalemo Suharto Pagau menjelaskan, persoalan tudingan tersebut perlu dimaknai keseluruhan pasal 71 UU 10/2016.
Karena di dalamnya menjadi satu kesatuan yang utuh sehingga tidak boleh dipisahkan.

Penggantian pejabat dalam ayat 2 pasal 71 terdapat pasal penjelasan yang menyebutkan bahwa maksud penggantian adalah hanya dibatasi pada mutasi dalam jabatan.

“Sementara yang terjadi selama ini adalah kebijakan pemberhentian dalam jabatan bagi ASN bersangkutan,” jelas Suharto Pagau.

Demikian halnya pasal 3 menyebutkan penggunaan kewenangan, program dan kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dalam penggalan kalimat itu sekiranya tidak ada pasangan calon yang dirugikan.

“Paling penting lagi adalah pemaknaan ayat 1 dalam pasal 71 di pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah di larang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” urai Suharto Pagau.(san/nrt)