Hargo.co.id JAKARTA – Ketua DPR RI Irman Gusman resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Irman, KPK juga menetapkan pengusaha dari CV Xaveriandi Sutanto (XSS) dan istrinya, Memei (MNI) sebagai pemberi suap.
Dalam penangkapan di rumah Irman itu, pada Jum’at (16/9) malam, KPK menyita uang sebesar Rp 100 juta.
Diduga, uang suap diberikan kepada Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CV SB pada 2016 di Sumatera Barat.
Atas perbuatannya, Irman Gusman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Komisi Pemberantasan Korupsi pun akhirnya memberikan kepastian tentang operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Jumat (16/9) malam itu.
Komisi antirasuah itu memastikan bahwa salah satu orang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.
Setelah menjalani pemeriksaan awal, komisi yang dipimpin Agus Rahardjo itu akhirnya menetapkan politikus asal Sumatera Barat itu sebagai tersangka.
“Telah kami tetapkan tersangka,†kata Agus dalam koferensi pers, Sabtu (17/9) di gedung KPK.
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa Irman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan impor gula.
Selain Agus, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni XSS yang merupakan Dirut CV SW dan istrinya MMI.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 100 juta. Bahkan, salah seorang saudara dari XSS juga diamankan. (put/jpg)