Astaga…. Oknum Guru Cabuli Bocah 5 Tahun

×

Astaga…. Oknum Guru Cabuli Bocah 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pencabulan

“Saat ini oknum guru itu sudah kita tahan,” tegas Kompol Andi Yul.

Budi dijerat pasal 82 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

“Karena yang bersangkutan tenaga pendidik, maka kita tambah ancaman hukumannya sepertiga dari ancaman maksimal,” ujar Kasat Reskrim. (zrn/ndi/hargo)