Babak Baru Dualisme KUD Dharma Tani Marisa, Polisi Jemput Paksa 2 Mantan Aleg

Headline Metropolis
Upaya penjemputan paksa pimpinan dan pengurus KUD DT Marisa versi Zuryati Usman, Selasa (28/2/2023). (Tangkapan Layar/Video Istimewa)
  Upaya penjemputan paksa pimpinan dan pengurus KUD DT Marisa versi Zuryati Usman, Selasa (28/2/2023). (Tangkapan Layar/Video Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Polemik saling klaim dua kubu Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa, mulai memasuki babak baru. Pasalnya Pimpinan KUD Dharma Tani, ZU akhirnya diamankan Polda Gorontalo pada Selasa, (28/2/2023).

Selain ZU, tiga pengurus lainya, masing-masing IK, SY serta RL, ikut diamankan. Keempat pimpinan dan pengurus KUD DT Marisa tersebut digelandang ke Mapolda Gorontalo atas aduan dugaan pemalsuan data Koperasi yang dilayangkan oleh KUD DT versi Idris Kadji. Menariknya, dari keempat terduga yang diamankan Petugas, dua diantaranya merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, membenarkan adanya penangkapan keempat warga di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Pohuwato, tersebut. Langkah tersebut pun diambil petugas lantaran yang bersangkutan dalam hal ini ZU dan kawan-kawan selaku terlapor tak menghadiri panggilan Polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

“Intinya yang bersangkutan itu dipanggil dua kali dan akhirnya dijemput,” beber Joko Sulistiono.

Dirinya pun menjelaskan ihwal persoalan tersebut merupakan wewenang Polda Gorontalo. Mengingat pelaporan dilakukan di Polda Gorontalo beberapa waktu lalu.

“Atas kasus pemalsuan dengan terlapor yang bersangkutan. Dan kasusnya Polda yang menangani,” tutupnya.(*)

Penulis: Ryan Lagili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *