Romi mengaku tuntutan serta putusan terhadap Eka dan Sri terlalu berat. Pasalnya, dalam perkara itu, Hesti lah yang mengajak kedua wanita tersebut untuk terlibat menjadi kurir sabu.
“Tapi ternyata tuntutan dan putusan Hesti yang lebih rendah. Padahal yang lebih berperan dalam perkara ini adalah Hesti. Sedangkan Eka dan Sri awalnya tidak mengetahui bahwa barang yang mereka bawa merupakan sabu,” terang Romi.
Terkait hilangnya barang bukti sabu sebanyak 300 gram itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Medan, Taufik SH tidak menjawab telepon dari wartawan saat dikonfirmasi, kemarin petang.
Sebelumnya, terdakwa Eka dituntut selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian, Hesti dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sementara Sri dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.