Dalam perkara ini, petugas dari Sat Res Narkoba Polresta Medan menangkap Eka, Hesti dan Sri di Jalan Merak, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah pada Senin 22 Juni 2015. Dari tangan ketiga wanita ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 700 gram.
Awalnya, polisi menangkap Eka dan Hasti terlebih dahulu. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 400 gram. Setelah dikembangkan, lalu polisi menangkap Sri di lokasi sama.
Dari Sri, polisi mengamankan sabu seberat 300 gram. Ketiga wanita itu mengaku barang haram tersebut milik seseorang berinisial M (buron) dan telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak tiga bulan lalu.(gus/ndi/hargo)
