Burhan Pepen ada di hati

Bandar Narkoba Ditangkap

×

Bandar Narkoba Ditangkap

Sebarkan artikel ini
M. RIDWAN/RADAR PEMALANG INTEROGASI Wakapolres menginterogasi bandar narkoba saat gelar perkara di aula bhayangkara mapolres Pemalang, kemarin.

Hargo.co.id PEMALANG – Endang Iswanati (46) warga Kedungpane RT.03 RW.05 Semarang di tangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Pemalang dalam penggerebekan bersama anggota Polwan Polres Pemalang, Senin (15/02).

badan keuangan

Endang Iswanti ditangkap di kamar nomor 121 hotel Regina yang sebelumnya telah melalui pengintai dan penyamaran yang berjalan mulus tanpa diketahui sedikitpun oleh tersangka.

Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda melalui Wakapolres Kompol Prawoko didampingi Kasubag Humas AKP Titik Liestyawati dalam gelar perkara menyampaikan, berawal dari penangkapan terhadap 7(tujuh) orang pengguna sabu sabu oleh Sat Narkoba Pemalang, Selasa (19/1) di Pagergunung Ulujami, antara lain: Riski maulana alias jengkol (19) alamat Desa Gandu, Heri Prasetio (23) Desa Gandu, Eko Santoso Pribadi alias Brontol Desa Pagergunung, Fajar Prasetio (21) Pagergunung, Aldy Riyanto (22) Pagergunung dan Eko Yuliyanto (23) alamat Desa Pagergunung, dengan barang bukti berupa satu paket sabu ; sabu sisa yang dikonsumsi bersama seberat 0,24 gram, kotak kaleng bekas tempat rokok sampurna berisi 2 pipet kaca, 3 pipet plastik, 2 spuyer korek gas, bong alat hisap dan 6 unit HP berikut simcardnya.

Dari hasil tersebut kemudian dikembangkan lagi pemeriksaan terhadap seorang pemakai sabu sabu Muhfi Kharizul Mizan (40) alamat Perum Royal Garden Blok A / 6 Wanarejan Selatan yang tertangkap Jumat (12/2) di rumahnya, dengan barang bukti, satu paket sabu sisa pakai seberat 0,40 gram, 1 buah bong hisap, 1 buah pipet kaca dan 1 pipet plastik dan 1 Unit HP berikut simcardnya.

Petugas berhasil mengembangkan dan pada awalnya menangkap 2 orang bandar narkoba yakni Andi Dharma (35) dirumahnya Perum Saphire Beji dan Utomo alias Yanho alias Hoho (39) juga ditangkap di rumahnya di Perum Jeruk Sampangan Pekalongan Timur.

Dari tangan kedua bandar disita 2 paket sabu sabu seberat 0,58 gram dan 7,74 gram berikut dua unit HP beserta simcardnya. Hasil pemeriksaan terungkap bahwa kedua bandar tersebut merupakan penyuplai wilayah Kendal, Batang, Pekalongan dan Pemalang, “ jelas wakapolres.

Adapun sabu sabu dimaksud diperoleh dengan cara membeli dari seorang dengan inisial I merupakan napi kasus Narkoba di LP Nusakambangan, dan membeli dari bandar seorang perempuan nama Endang Iswanti alamat Kedungpane Semarang.

Penangkapan bandar narkoba merupakan keberhasilan tim yang dibantu oleh polwan Polres Pemalang dengan menyamar seagai pembeli dan menggiring ke sebuah kamar di hotel Regina Pemalang yang saat ditangkap tanpa melalui perlawanan.

Dari tanganya berhasil disita barang bukti berupa, dua paket sabu satu masing masing seberat 0,68 gram dan 0,84 gram, Dua HP merk OVO berikut simcard, timbangan digital, bong sabu dan satu unit sedan Vios Hitam H-7983-QY.

Pengakuan tersangka bahwa yang bersangkutan merupakan penyuplai sabu sabu wilayah pantura dari Kendal sampai Cirebon, dan memperoleh narkotika jenis sabu dari napi di Nusakambangan dan bandar besar dengan inisial M di apartemen Mediterania Jakarta,kata wakapolres.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal, untuk pemakai dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun, sedangkan untuk bandar dijerat dengan pasal :114 ayat (1) UURI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar.

Guna kelancaran proses penyidikan/ pengembangan pemeriksaan, seluruh tersangka di tahan di Rutan Polres Pemalang,” terangnya. (rid/sri/radar/hargo)