Bandar Pil Koplo Akhirnya Jadi Tahanan Kejaksaan

×

Bandar Pil Koplo Akhirnya Jadi Tahanan Kejaksaan

Share this article
SA alias Evon Kini Menjadi Tahanan Kejaksaan Negeri Limboto. (Foto Fahrun/GP)

Hargo.co.id GORONTALO – SA alias Evon warga Kelurahan,Kayubulan Kecamatan Limboto,Kabupaten Gorontalo ,yang di tangkap dan sempat mendekam di sel tahanan Polres Gorontalo beberapa waktu lalu,karena diduga menjadi bandar Pil Koplo, kini beralih status tahanannya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Limboto (16/5).

Penahanan terhadap Evon oleh pihak Kejaksaan ini, didasarkan pada penyerahan barang bukti berikut tersangka, atau tahap dua oleh tim penyidik Satuan Narkoba Polres Gorontalo.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Limboto Khairul SH ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menahan Evon sekitar pukul 09.00 wita.

Adapun barang bukti yang diterima dari penyidik Satuan Narkoba Polres Gorontalo berupa, 1.709 pil koplo, dompet, handphone serta uang tunai senilai Rp 1,5 juta.

“Saat ini tersangka SA kami tahan di ruang sel tahanan Kejari Limboto selama menunggu proses pelimpahan di PN Limboto,”tegas Khairul.

Sebelumnya SA diduga merupakan salah satu Bandar Pil Koplo yang mengedarkan barang haram tersebut ke pada kalangan siswa di wilayah Kabupaten Gorontalo. Sehingga saat kegiatan Operasi Bersih narkoba (bersinar). Petugas berhasil meringkus SA saat berada di salah satu kos-kosan di Kelurahan Kayubulan. (tr-48/hargo)