Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang warga Kota Gorontalo berinisial WK (25), diamankan oleh Tim Ant Black Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota karena diduga membawa narkotika jenis ganja seberat 1 kg, yang diambilnya dari salah satu perusahaan jasa pengiriman barang.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr.Ade Permana S.I.K. MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Cecep Ibnu Ahmadi, SH, S.I.K, melalui gelaran Press Conference yang berlangsung didepan Mapolresta pada Jumat, (03/02/2023).

Kapolresta yang gencar melaksanakan program “Jumat Curhat” itu menjelaskan, penangkapan terhadap WK, dilakukan oleh Tim Ant Black pada Senin (23/02/2023), atas dasar informasi warga yang mengetahui adanya orang yang akan mengambil paket di salah satu jasa pengiriman barang.
Usai menerima informasi dari warga, Tim Opsnal langsung bergerak dan membuntuti WK hingga tepat di halaman rumahnya, WK langsung diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, Tim menemukan 1 paket barang yang diduga narkotika jenis ganja yang diperkirakan beratnya 1 kg.
“Untuk volemenya pada barang tersebut tertulis 1 kg, namun setelah kita timbang, berat bersihnya 246,12 gram,” jelas Kombes Pol Dr.Ade Permana S.I.K. MH.

Kapolresta Gorontalo Kota yang dikenal akrab dengan banyak kalangan masyarakat itu juga menuturkan, sebelumnya WK sejak lama sudah dipantau Tim Ant Black karena sering melakukan hal yang sama.
“Jadi si WK ini sejak lama sudah dipantau atas kepemilikan ganja. Setelah ada informasi bahwa ia memesan dengan jumlah yang banyak, maka Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan,” tutur Kombes Pol Dr.Ade Permana S.I.K. MH.
Selain itu Kapolresta juga menambahkan, saat dilakukan tes urine terhadap WK, Tim Opsnal memastikan bahwa WK positif telah mengkonsumsi narkotika jenis ganja.
Atas hal tersebut WK terancam akan dijerat dengan Pasal 101 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika, dalam hal ini narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.(*)
Penulis: Zulkifli Polimengo