Gorontalo

Belasan Pedagang Mengadu Ke Gubernur Terkait Rencana Relokasi PPI Kota Gorontalo

×

Belasan Pedagang Mengadu Ke Gubernur Terkait Rencana Relokasi PPI Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Belasan Pedagang Mengadu Ke Gubernur Terkait Rencana Relokasi PPI Kota Gorontalo
Gubernur Gusnar saat menerima para pedagang di PPI Kota Gorontalo (Foto: Kominfo)

Hargo.co.id, GORONTALO – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail menerima belasan perwakilan pedagang di Pelabuhan Perikanan (PPI) Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Minggu (6/4/2025). Kedatangan pedagang kaki lima yang tergabung dalam Aliansi Pasar Rempah Sayur-Ikan Tradisional Indonesia itu adalah untuk mengadukan nasib mereka karena akan direlokasi.

Berita Terkait:  Dukcapil PMD Beberkan Sejumlah Upaya Sukseskan Perekaman KTP-El

Koordinator aliansi Darmin Hamzah meminta solusi terbaik atas rencana pengosongan PPI Tenda. Ia dan 152 pedagang lain tidak tahu harus berjualan di mana setelah ini. “Kalau itu pelelangan pemerintah kota mo suru tutup, baru torang somo ke mana pak gubernur, torang so tidak bisa berjualan. Kami hanya pedangan kecil kecilan, kami berdagang bukan cari kaya, bagi kami yang penting perut sudah terisi dengan hasil jualan kecil kecilan sudah sangat cukup,” ujarnya sambil meneteskan air mata.

Dengan penuh perhatian dan penuh empati gubernur mendengarkan keluhan dan curahan hati pedagang kaki lima. Gubernur merasakan apa yang mereka rasakan dan akan mencari solusi terbaik atas permasalahan tersebut.

Berita Terkait:  Sukseskan Pilkada, Pemilih Pemula Diminta Segera Rekam KTP Eletronik

“Saya merasakan betul apa yang bapak ibu rasakan, masalah bapak ibu adalah masalah kami juga. Kami akan mencarikan solusi terbaik yang berbasis pada kemanusian agar roda ekonomi bapak terus berjalan dan tidak terganggu. Memang tempat pelelangan ikan dan pangkalan pendarat ikan tidak diperuntungkan untuk pasar tradisional. Aturannya sudah begitu. Tapi, kami akan mengidentifikasi bagaimana persoalan riil dilapangan agar pegawai kami bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tutupnya.

Gusnar Ismail menyebut regulasi mengatur bahwa fungsi PPI Tenda bukan untuk pasar tradisional. Oleh sebab itu pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemkot Gorontalo untuk mencari solusi terbaik. Diketahui, PPI Tenda sejak tahun 2017 menjadi kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. (Rls) 

Berita Terkait:  Hadiri Paripurna HUT ke-21 Bone Bolango, Penjagub: Kabupaten ini Terus Berkembang