Hargo.co.id GORONTALO – Penjualan elpiji 3 kg mulai diperketat. Tak hanya membatasi alokasi untuk setiap pangkalan, dalam mendapatkan elpiji 3 kg, pemerintah juga telah mengharuskan konsumen yang ingin membeli elpiji untuk mengisi buku kontrol pembelian yang ada di setiap pangkalan.
Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Sekretaris Hiswanamigas, Helmi ketika diwawancarai Gorontalo Post baru baru ini. “Pembatasan distribusi elpiji ini dilakukan karena adanya temuan BPK dan saat ini kita ada pelatihan pelatihan not book (buku pengontrol distribusi). Dengan note book ini kita bisa mengontrol setiap pembelian, apakah tersalurkan ke warga miskin dan usaha mikro atau tidak,” kata Helmi.
Ia menjelaskan, dalam buku pengontrol pembelian ini, konsumen nantinya akan mengisi identitas lengkap, jumlah gas yang dibeli dan gas digunakan untuk apa.
Helmi menegaskan, apabila laporan buku pengontrol menyebutkan bahwa pangkalan menjual elpiji ke pihak yang tidak seharusnya menggunakan elpiji bersubsidi, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas, yaitu pangkalan tak akan diisi dalam waktu yang ditentukan.
“Setiap tiga hari pada waktu pengisian tabung, buku pengontrol di pangkalan akan diperiksa oleh agen,” ungkapnya.(tr-51/hargo)
