Di Kabupaten Boalemo, menurut Kepala Kantor Sosial dan PMD Suryanto Soleman, dipastikan sebelum 31 Maret 82 desa di Boalemo telah merampungkan RPJMDes dan APBDes. Kata Suryanto, saat ini sebenarnya seluruh desa memang telah memasukkan RPJMDes dan APBDes.
“Hanya saja dikatakan belum rampung, karena kami masih melakukan koreksi atas nomenklatur dan berbagai penyempurnaan administrasi termasuk kode rekeningnya,” kata Suryanto.
Sementara itu, di Kabupaten Bone Bolango, pemerintah daerah setempat memastikan seluruh desa atau 160 desa sudah memenuhi persyaratan. “Jadi untuk Bonbol sudah menyertakan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Laporan Kinerja Pemerintah Desa (LKPDes) tahun sebelumya, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),”kata Kepala Badan Pemdes Kabupaten Bone Bolango Dian Susilo saat diwawancarai, di ruang kerjanya kemarin.
Lebih lanjut Dian Susilo menambahkan, untuk pemanfaatan dana desa tahun 2016 sesuai dengan peraturan menteri desa No. 21 tahun 2016 yang diprioritaskan adalah bidang pembangunan dan pemberdayaan desa. Tergantung apakah di desa itu masuk kategori tertinggal atau berkembang.
Setelah itu diidentifikasi lagi kebutuhanya bagaimana misalnya untuk listrik atau infrastruktur jalan. Maka desa akan melakukan musyawarah desa yang melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk membahas kebutuhan desa itu apa saja. Kemudian hasil musyawarah itu dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kemudian dibiayai dengan anggaran dana desa, baik APBN maupun ADD dari kabupaten atau sumber-sumber lainya.
