“Dana desa sebelum dicairkan harus ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang rincian alokasi anggaran perdesa. RPJMD sesuai perencanaan sudah dibuat oleh masing-masing desa dirumuskan bersama seluruh masyarakat dan dibahas dalam musyawarah desa dan ditetapkan dalam peraturan desa.
Dan Kami di daerah sudah ada aturan tentang dana desa itu,”tandasnya. Sementara itu, terkait dengan peraturan daerah maupun peraturan bupati tentang pengelolaan dana desa, setiap daerah telah memilikinya. Seperti diketahui Gorontalo terdapat 657 desa, dimana setiap desa bakal kebagian Rp 600-700 juta anggaran dana desa untuk pembangunan di desa. Anggaran dibelanjakan untuk infrastruktur desa, termasuk untuk program pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Kementrian Keuangan memastikan pencairan dana desa ini akan direalisasikan pada bulan april mendatang, sedangkan untuk besaran anggaran dana desa tersebut pada tahun ini  mengalami tambahan dari tahun sebelumnya.
Bila sebelumnya disebutkan anggaran dana desa yang bakal cair hanya sekitar Rp 600-700 juta, kini mengalami ketambahan, Bahkan dipastikan bisa mencapai Rp 1,1 miliar per desa. Direktur Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rukijo mengatakan, anggaran pembangunan desa sebenarnya tidak hanya berasal dari dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat, tetapi juga dari pemerintah daerah. ’’Tahun ini rata-rata tiap desa menerima Rp 1,11 miliar,’’ ujar Rukijo kemarin (23/3).
