Beraninya Pelajar Ini, Edarkan Pil Koplo di Tempat Karaoke

×

Beraninya Pelajar Ini, Edarkan Pil Koplo di Tempat Karaoke

Sebarkan artikel ini
Pelajar RBS diapit petugas dengan tangan terborgol (FOTO: NASIKHUDDIN/JAWA POS RADAR JOMBANG)

Hargo.co.id – RBS, 16, remaja asal Dusun Duluran, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri diringkus jajaran Polsek Wonosalam. Meski masih berstatus pelajar, remaja belasan tahun ini masuk dalam sindikat peredaran narkoba di Jombang. Polisi menciduknya dari salah satu ruang karaoke di wilayah Kediri, Minggu, (20/8).

”Pelaku kami amankan saat asyik karaoke, saat ini masih kita dalami pemeriksaan,” terang Kapolsek Wonosalam AKP Suparno, kapada Jawa Pos Radar Jombang, Senin (21/8)

Penangkapan pelaku bermula aksi petugas yang terlebih dulu mengamankan SD, 16, warga Dusun Putuk, Desa Banaran, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Sabtu, (19/8). Pelajar yang masih duduk di bangku SMK di Kediri kedapatan membawa puluhan butir pil dobel L yang disimpan dalam kantong khusus yang disembunyikan di celana dalam. ”Kita amankan 25 butir pil dobel L, disembunyikan dalam celana dalam,” bebernya.

Sayang aksinya tersebut berhasil tercium petugas yang berhasil menyergapnya di Jln lembah Giri, Dusun Notorejo, Desa/Kecamatan Wonosalam sekitar pukul 13.00. Dirinya pun digelandang petugas ke Mapolsek guna proses penyelidikan. Setelah dicecar sejumlah pertanyaan, remaja broken home ini mengaku membeli puluhan butir pil koplo dari salah satu teman sekolah di wilayah Kediri.

Tak berhenti di situ, petugas selanjutnya melakukan pelacakan pemasok barang. Minggu, (20/8), petugas mengkeler  SD menuju wilayah Kediri melacak kebedaraan RBS, 16, warga Dusun Duluran, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Sekitar pukul 21.00, pelaku terlihat muncul di salah satu lokasi karaoke di wilayah Kecamatan Pare.

Petugas pun dengan mudah berhasil menyergap pelaku pada saat asyik membawakan lagu di ruang karaoke. Dirinya pun digelandang ke Mapolsek Wonosalam guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. ”Kasusnya masih kita kembangkan untuk melacak jaringan pemasok di atasnya,” pungkas Suparno.

(jo/naz/mik/JPR/hg)