BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor Evaluasi SJSN TPKD-Jasa Konstruksi

×

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor Evaluasi SJSN TPKD-Jasa Konstruksi

Share this article
Plt.Walikota Budi Doku didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Teguh Setiawan (kiri)dan Kadis Naker Kota Ben Idrus pada Rakor Evaluasi SJSN. Rabu,(11/4) (foto : Gorontalo Post)
Plt.Walikota Budi Doku didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Teguh Setiawan (kiri)dan Kadis Naker Kota Ben Idrus pada Rakor Evaluasi SJSN. Rabu,(11/4) (foto : Gorontalo Post)

Gorontalo, Hargo.co.id - Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dalam Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2004 merupakan program negara yang memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Wajib Daftar

Olehnya semua pekerja baik yang berada di sektor formal maupun informal wajib terdaftar dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK). Ini dikatakan Kepala BPJS-TK cabang Gorontalo Teguh Setiawan pada Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan SJSN Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah (TPKD) dan Jasa Konstruksi. Rabu,(11/4) di Aula Kantor Walikota Gorontalo.

“Mekanisme pendaftarannya sangat mudah. Untuk pekerja informal bisa datang langsung ke kantor BPJS-TK atau melalui mitra BPJS-TK, sedangkan untuk pekerja disektor formal iurannya dibebankan pada SKPD dimana TPKD bertugas dengan jumlah iuran untuk Jaminan kecelakaan kerja 0,24 persen dan Jaminan kematian sebesar 0,30 persen dari UMP Gorontalo Tahun 2018 yakni Rp.11.917 ribu perorang perbulan,”urai Teguh Setiawan.

TKPD Kota Gorontalo

Khusus untuk Kota Gorontalo, jumlah TPKD saat ini berjumlah 2000 orang, namun yang sudah sudah terdaftar dan menjadi peserta aktif BPJS-TK sebanyak 1048. Menurut Kadis Naker, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo Ben Idrus jumlah tersebut akan bertambah seiring dengan adanya instruksi Walikota melalui Surat Edaran Nomor: 560/Nakerkop&UKM/014/2018.

“ini merupakan satu kebijakan yang bagus, karena kita tidak mengetahui kapan resiko itu akan datang seperti kecelakaan kerja dan program ini akan membantu kita selaku pimpinan SKPD melindungi pekerjanya dan dampaknya sangat positif sekali bagi TPKD di Kota Gorontalo,” kata Ben Idrus.

Menurutnya pula, mengingat APBD 2018 sudah ditetapkan dan RKA masing-masing OPD sudah di asistensi, tidak mungkin untuk menganggarkan iuran BPJS. Dirinya berharap, setiap pimpinan OPD pengguna TKPD wajib memperhitungkan iuran BPJS-TK dan dimasukkan dalam RKA perubahan 2018. (hg/adv).