Bukti dan Alasan Kadis PU Kota Gorontalo Tak Bisa Ditetapkan jadi Tersangka

×

Bukti dan Alasan Kadis PU Kota Gorontalo Tak Bisa Ditetapkan jadi Tersangka

Share this article
Hendritis Saleh ketika berada di mobil tahanan kejaksaan negeri Gorontalo. (foto dok Hargo.co.id)

“Kami berharap penyidik tak mudah dan jangan terburu-buru menetapkan sesorang sebagai tersangka. Tolong diperhatikan hak-hak yang bersangkutan,” tutur Ismail Pelu.

Pencabutan status tersangka Hendritis Saleh dilakukan berdasar hasil sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim tunggal Erwin Nababan,SH, PN Gorontalo mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hendritis Saleh melalui pengacara Ismail Pelu,SH dan Bahtin Tomayahu ,SH.

“Dengan ini mengadili sebagian gugatan pemohon (Hendritis Saleh,red), penetapan tersangka oleh termohon (Kejari Gorontalo,red) tidak sah demi hukum,” ujar Hakim Erwin saat membacakan amar putusan. (csr/ndi/hargo)