“Kami berharap penyidik tak mudah dan jangan terburu-buru menetapkan sesorang sebagai tersangka. Tolong diperhatikan hak-hak yang bersangkutan,†tutur Ismail Pelu.
Pencabutan status tersangka Hendritis Saleh dilakukan berdasar hasil sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim tunggal Erwin Nababan,SH, PN Gorontalo mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hendritis Saleh melalui pengacara Ismail Pelu,SH dan Bahtin Tomayahu ,SH.
“Dengan ini mengadili sebagian gugatan pemohon (Hendritis Saleh,red), penetapan tersangka oleh termohon (Kejari Gorontalo,red) tidak sah demi hukum,” ujar Hakim Erwin saat membacakan amar putusan. (csr/ndi/hargo)
