Hargo.co.id GORONTALO – Status tersangka kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Gorontalo Hendritis Saleh dalam dugaan korupsi penimbunan terminal Dungingi, yang disematkan Kejaksaan Negeri (Kejari) kepada dirinya resmi dicabut, Rabu (16/3).
Namun sayang, siang tadi Hendritis tetap menjalani sidang dan masih menekam di balik jeruji besi.
Dalam surat permohonan kuasa hukum Hendritis, Ismail Pelu dan Bahtin Tomayahu berpendapat bahwa kliennya tidak harus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, penetapan tersangka Hendritis Saleh oleh Kejari Gorontalo inprosedural (tak sesuai prosedur) dan ketetuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kedua, adapaun alasan yang dikemukakan di antaranya, tanggal penetapan tersangka. Kejari Gorontalo mengeluarkan surat penetapan tersangka Hendritis Saleh pada 11 Januari dan 3 Februari 2016. Padahal, bukti-bukti surat berupa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) maupun Surat Pemanggilan para saksi dikeluarkan Kejari Gorontalo per tanggal 3 Februari.
Terkait bukti dan alasan tersebut, pihak Kejari Gorontalo kukuh bahwa penetapan status tersangka Hendritis Saleh sudah sesuai prosedur. Kejari Gorontalo juga turut menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti dan bahan pertimbangan untuk majelis hakim.
Ismail Pelu yang ditemui usai persidangan mengaku gembira dan puas atas putusan hakim.
“Kami bersyukur. Secara yuridis jauh hari kami sudah memprediksi dan optimis menang,†ungkap Ismail Pelu.
Menurut Ismail Pelu, hasil putusan praperadilan ini merupakan proses pembelajaran bagi penyidik. Terutama berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap seseorang.
