Hargo.co.id MANADO– Makin tua, burung Ripke Tatika (60) makin bajingan. Warga Desa Kulu, Kecamatan Wori, Minahasa Utara ditangkap Polres Manado, lantaran aksi cabulnya terhadap bocah kembar, Anggrek (8) dan Mawar (8) (nama samaran), warga Kecamatan Wori. Aksi pemilik warung ini sudah dilakukan sejak Desember 2015 lalu. Insiden ini berawal, pertengahan Desember 2015 sekitar pukul 15.00 Wita. Korban Anggrek bermaksud membeli roti di warung pelaku.
Si pelaku lalu menarik korban ke dalam warung dan memasukan jari ke alat vital korban. Kakek bau tanah itu kemudian menyuruh korban menghisap alat kelaminnya. Buntutnya, entah karena bau busuk dan penuh jamur, korban muntah-muntah. Usai adegan kurang ajar itu, pelaku mengancam korban Anggrek jika melapor ke orang tua korban. Selanjutnya, pelaku masih melanjutkan kasus serupa. Pada 26 Januari 2016 sekira pukul 10.00 Wita, pelaku menyasar kakak korban, Mawar (8).