Caleg Nasdem Dicoret, KPU Kota Digugat 

×

Caleg Nasdem Dicoret, KPU Kota Digugat 

Share this article
KONFERENSI Pers yang dilakukan oleh Partai NasDem, yang memprotes pencoretan Remi Ontalu dari DCT. Senin (4/3). (FOTO : NATHA/GORONTALO POST)

Hargo.co.id, GORONTALO – Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kota Gorontalo, tidak menerima Calon Anggota Legislatif (Caleg) Nasdem untuk DPRD Kota Gorontalo atasnama Remi Ontalu yang terbukti melanggar pidana pemilu, dicoret KPU Kota Gorontalo.

Keputusan mengeluarkan nama Caleg Nasdem itu pun berujung gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.

“Kami dari Partai NasDem tidak bisa menerima dengan apa yang dilakukan oleh KPU Kota Gorontalo, dan kami merasa aneh dengan KPU kenapa sampai melakukan pencoretan,” ujar Komando Pemenangan NasDem Kota Gorontalo, Ridwan Monoarfa, Senin (4/3).

“Kita akan gugat SK KPU ke PTUN,”tambahnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Partai NasDem, Duke Arie mengatakan, ada beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh KPU Kota Gorontalo, dalam mengeluarkan SK pencoretan Remi Ontalu, dimana dalam pasal 285 Undang-undang nomor 7 /2017 tentang Pemilhan Umum (Pemilu) menyebutkan,
Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dan pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana kampanye pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa ; a. pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dar daftar calon tetap; atau b. pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

Menurut Duke, tidak ada dasar yang kuat bagi KPU untuk melakukan pencoretan.

“Di pasal 285 sudah sangat jelas bahwa, yang dicoret itu harus memenuhi pasal 280 dan 284. Dan yang terjadi sama Ibu Remi Ontalu dia hanya kena pasal 280, yaitu menjanjikan dan sudah diputuskan oleh pengadilan dengan kekuatan yang tetap, sementara tidak ada yang membuktikan bahwa ibu Remi Ontalu melanggar pasal 284. Sehingga SK ini yang akan gugat lagi,” ungkap Duke.

Sementara itu Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin S Taib mengatakan bahwa, KPU Kota Gorontalo sudah menerima surat keberatan dari Partai NasDem Kota Gorontalo, dan selanjutnya akan dipelajari dan dikonsultasikan ke KPU Provinsi Gorontalo.

“Kita masih akan pelajari surat tersebut dan tentunya kit akan konsultasikan,” ujarnya.

Terkait dengan upaya PTUN yang akan dilakukan oleh Partai NasDem, Sukrin menyampaikan itu adalah hak politik dari partai NasDem.

“Itu merupakan hak parpol,” pungkasnya. Sebelumnya, KPU Kota Gorontalo mencoret Remi Ontalu dari DCT DPRD Kota Gorontalo, karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu, yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. (wan/hg)