Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo mengambil langkah tegas untuk memerangi kecurangan dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Pemprov Gorontalo bahkan membentuk tim khusus (Timsus) pencegahan dan penanganan fraud yang melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin rapar perdana, menekankan bahwa pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2019 tentang pencegahan dan penanganan kecurangan (Fraud) dalam program JKN.
“Permasalahan fraud ini berkaitan erat dengan tata kelola birokrasi, khususnya dalam pelayanan kesehatan. Permasalahan di JKN ini sangat tinggi, sehingga tata kelola menjadi fokus utama untuk kita tangani agar ke depan bisa kita tekan,” ujar Gubernur Gusnar Ismail.
Gubernur juga menyoroti pentingnya kejelasan dan kesepakatan dalam menafsirkan aturan yang berlaku.
Menurutnya, meskipun sudah ada standar operasional prosedur (SOP), perbedaan penafsiran antara dokter, pihak BPJS, dan masyarakat dapat menjadi celah terjadinya kecurangan.
“Tafsir kita terhadap aturan bisa berbeda-beda. Di sinilah diperlukan kearifan dan kebijaksanaan. Oleh karena itu, tim ini harus terus mengupdate diri dan bertemu setiap ada kasus agar masalah tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Struktur tim ini melibatkan banyak pihak, termasuk Asisten II, Bapak Djamal Ngiandro, Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur,
dan Kepala Perwakilan BPKP Gorontalo. Selain itu, tim juga diperkuat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan BPJS Kesehatan.
Gubernur menambahkan, penanganan fraud tidak boleh hanya berfokus pada pemberian sanksi di akhir,
tetapi harus dimulai dari pencegahan di awal. Ia juga mengingatkan bahwa implementasi SOP yang keliru dapat berdampak besar
pada investasi di sektor kesehatan, termasuk potensi hilangnya lapangan kerja dan pendapatan. (Mg-09)