Untuk selanjutnya kata Rinto, KPU Pohuwato akan melakukan penelitian terhadap dokumen surat yang diserahkan Partai Nasdem ke KPU Pohuwato.
“Apabila dokumen yang disampaikan sesuai dengan ketentuan amanah PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pada pasal 32, selanjutnya akan kita berikan tanda terima,” kata Rinto
“Apabila belum memenuhi ketentuan, maka dokumen itu akan diberikan tanda pengembalian dokumen, untuk diperbaiki pada masa pengajuan ini,” tambahnya.(*)
Penulis: Riyan Lagili
