Hargo.co.id, GORONTALO – Aduan warga soal dugaan peredaran minuman keras (Miras) di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, berujung pada penindakan polisi.
Sebuah warung yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus penjualan miras disambangi personel Polsek Kota Timur, Rabu (2/9/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 29 dus Bir Bintang dan 24 botol Cap Tikus berukuran 600 mililiter.
Penertiban dilakukan setelah jajaran Polsek Kota Timur menerima informasi mengenai aktivitas penjualan miras yang diduga tidak mengantongi izin. Petugas kemudian melakukan pengecekan sebelum mengambil tindakan di lokasi.
Kapolsek Kota Timur, Iptu Salea F. Tumanduk, mengatakan pengamanan barang bukti dilakukan setelah petugas memastikan adanya aktivitas jual beli miras.
“Setelah memastikan adanya aktivitas jual beli minuman keras di lokasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti,” kata Salea.
Puluhan dus dan botol miras tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kota Timur. Barang bukti diamankan untuk pendataan dan proses penanganan lebih lanjut terhadap pemiliknya.
Salea menegaskan, penertiban miras akan terus dilakukan, terutama di lokasi yang berdasarkan informasi masyarakat diduga menjadi titik peredaran.
Menurutnya, jajaran Polsek Kota Timur akan meningkatkan patroli serta kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah pencegahan.
“Razia rutin dan KRYD akan terus kami laksanakan secara konsisten di titik-titik rawan,” ujarnya.
Selain penindakan, polisi juga akan menggandeng tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk ikut mencegah peredaran miras di lingkungan masing-masing.
Salea menyebut pemberantasan miras menjadi salah satu perhatian kepolisian karena konsumsi alkohol secara bebas
dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan berbagai tindak kriminalitas.
“Selain langkah penindakan, kami juga akan melakukan pendekatan persuasif kepada para tokoh masyarakat dan tokoh agama agar penyakit masyarakat ini dapat kita tekan bersama,” tegasnya.
Polsek Kota Timur memastikan pengawasan terhadap peredaran miras di wilayah hukumnya akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Tha)












