Metropolis

Polsek Kota Timur Sita 29 Dus Bir dan 24 Botol Cap Tikus dari Padebuolo

×

Polsek Kota Timur Sita 29 Dus Bir dan 24 Botol Cap Tikus dari Padebuolo

Share this article
Polsek Kota Timur Sita 29 Dus Bir dan 24 Botol Cap Tikus dari Padebuolo
Barang bukti miras yang diamankan personel Polsek Kota Timur dalam penertiban di Kelurahan Padebuolo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Aduan warga soal dugaan peredaran minuman keras (Miras) di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, berujung pada penindakan polisi.

Berita Terkait:  Personil Samapta Polresta Gorontalo Kota Bantu Warga Terdampak Banjir

Sebuah warung yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus penjualan miras disambangi personel Polsek Kota Timur, Rabu (2/9/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 29 dus Bir Bintang dan 24 botol Cap Tikus berukuran 600 mililiter.

Berita Terkait:  Pengunjung Cafe Remang-Remang Jadi Korban Penganiayaan dengan Sajam

Penertiban dilakukan setelah jajaran Polsek Kota Timur menerima informasi mengenai aktivitas penjualan miras yang diduga tidak mengantongi izin. Petugas kemudian melakukan pengecekan sebelum mengambil tindakan di lokasi.

Kapolsek Kota Timur, Iptu Salea F. Tumanduk, mengatakan pengamanan barang bukti dilakukan setelah petugas memastikan adanya aktivitas jual beli miras.

Berita Terkait:  Aktivitas PETI di Balayo Diduga Gunakan Alat Berat, Kades: Mungkin Ada 8 Ekskavator

“Setelah memastikan adanya aktivitas jual beli minuman keras di lokasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti,” kata Salea.

Puluhan dus dan botol miras tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kota Timur. Barang bukti diamankan untuk pendataan dan proses penanganan lebih lanjut terhadap pemiliknya.

Berita Terkait:  Seorang Warga Sulteng jadi Korban Pembacokan di Kecamatan Kota Utara

Salea menegaskan, penertiban miras akan terus dilakukan, terutama di lokasi yang berdasarkan informasi masyarakat diduga menjadi titik peredaran.

Menurutnya, jajaran Polsek Kota Timur akan meningkatkan patroli serta kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah pencegahan.

Berita Terkait:  Demo di IAIN: Rektor Didesak Usut Kematian Mahasiswa saat Pengkaderan

“Razia rutin dan KRYD akan terus kami laksanakan secara konsisten di titik-titik rawan,” ujarnya.

Selain penindakan, polisi juga akan menggandeng tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk ikut mencegah peredaran miras di lingkungan masing-masing.

Berita Terkait:  Berkas Dinyatakan Lengkap, Dua Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Salea menyebut pemberantasan miras menjadi salah satu perhatian kepolisian karena konsumsi alkohol secara bebas

dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan berbagai tindak kriminalitas.

Berita Terkait:  Prostitusi Online: Polisi Amankan 5 Remaja di Perumahan Dulomo Utara

“Selain langkah penindakan, kami juga akan melakukan pendekatan persuasif kepada para tokoh masyarakat dan tokoh agama agar penyakit masyarakat ini dapat kita tekan bersama,” tegasnya.

Polsek Kota Timur memastikan pengawasan terhadap peredaran miras di wilayah hukumnya akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Tha) 

Berita Terkait:  Lakalantas di Kompleks GOR David-Toni, Seorang Guru Asal Palopo Tewas