Menariknya, pada pendaftaran Bacaleg itu, PKS menyampaikan protesnya terkait revisi peraturan KPU nomor 10 tahun 2023. Menurut Mukhlis, revisi aturan tersebut sangat mengganggu stabilitas internal partai. KPU sebagai penyelenggara pun diminta untuk lebih profesional dan konsisten terhadap aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
“Jangan ada perubahan aturan ditengah jalan. di last minute kemudian ada perubahan, ini kerugian bagi kami sebagai peserta pemilu. Bisa disebut penzoliman. Karena semua DCAD sudah direkrut, lalu kami dengan ketentuan revisi peraturan ini kami dipaksa untuk mengeluarkan satu orang DCAD. Harapannya kami harapkan ke KPU Kabupaten agar ini bisa disuarakan ke KPU RI,” pungkasnya.
