Datangi DPRD Gorut, Asosiasi BPD Keluhkan Pembayaran Gaji yang Tak Bisa Lewat ADD

Legislatif
Anggita DPRD Gorontalo Utara, Matran Lasunte. (Foto: Dok. Pribadi)
  Anggita DPRD Gorontalo Utara, Matran Lasunte. (Foto: Dok. Pribadi)

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi I DPRD Gorontalo Utara (Gorut) kembali menerima aspirasi dari anggota BPD terkait dengan pembayaran gaji dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2017.

Wakil Ketua Komisi I, Matran Lasunte saat ditemui awak media mengatakan, tidak hanya BPD, ada juga beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyampaikan aspirasi terkait dengan regulasi yang mengatur soal penerimaan honor bagi para BPD.

banner 300x300

“Tadi kita menerima aspirasi dari asosiasi BPD Kabupaten Gorontalo Utara, karena BPD berstatus ASN atau P3K dan tenaga honor tidak bisa menerima gaji melalui ADD,” ungkapnya.

Apa yang disampaikan tersebut bukan tanpa alasan kata Matran, karena itu telah diatur melalui Perda nomor 1 tahun 2017.

“Mereka ingin apa yang mereka sampaikan atau yang dipertanyakan tersebut dapat diaspirasikan, karena DPRD sekarang ini tengah membahas Perda hak keuangan desa,” jelas Matran.

banner 728x485

Menurut aleg PPP tersebut, dari beberapa yang datang membawa aspirasi, ada yang pernah mengalami Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Tidak hanya itu saja, yang datang membawa aspirasi tersebut juga ikut mempertanyakan terkait anggota BPD yang juga sebagai petugas PPS dan Panwas.

“Kenapa mereka bisa terima gaji di Panwas dan sebagai BPD, sementara di jabatan ASN dan tenaga honor di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara mereka tidak dibenarkan menerima gaji dobel dari satu sumber anggaran seperti APBD,” tegasnya.

Para anggota BPD tersebut juga pada saat menemui Komisi I mengatakan bahwa di daerah lain boleh, tapi kenapa di Gorut tidak bisa.

Terhadap aspirasi tersebut kata Matran, pihaknya kemudian mengkomunikasikannya dengan pihak Pansus yang tengah membahas Perda terkait dengan Hak Keuangan Daerah dan juga Perda Hak Keuangan Desa.

“Tentunya dengan harapan agar apa yang diaspirasikan tersebut dapat diakomodir dalam salah satu pasal dalam Persa yang tengah dibahas tersebut,” tandasnya.(*)

Penulis: Alosius M. Budiman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *