Datangi DPRD Gorut, BPD Jemer Serahkan Petisi Penolakan Aktivitas Galian C

Legislatif
Penyerahan dokumen petisi penolakan aktifitas galian C di desa Jembatan Merah oleh Ketua BPD ke Komisi I DPRD Gorut, Selasa (7/2/2023). (Foto: Istimewa)
  

Hargo.co.id, GORONTALO – Kepala BPD Jembatan Merah (Jemer), Kecamatan Tomilito, Trilasmi Dunggio, Selasa (7/2/2023) mendatangi Komisi I DPRD Gorontalo Utara (Gorut).

Maksud kedatangan Trislami untuk mengadukan aktivitas galian C oleh PT. Anugrah Jaya Rinjani yang dikhawatirkan dapat mengganggu masyarakat.

banner 300x300

Aduan tersebut diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorut, Matran Lasunte.

Dimana, saat itu juga langsung mencari informasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DHL). Hasilnya, pihak DLH membenarkan akan ada perusahaan yang akan melakukan aktivitas pertambangan galian C di Desa Jemer.

“Memang benar, informasi yang disampaikan oleh dinas (DLH) akan ada perusahaan yang masuk dengan aktivitas galian C, dan mereka telah melapor,” jelasnya.

banner 728x485

Matran mengungkapkan, berdasarkan aduan yang diterima pihaknya, kata Matran, masyarakat menyayangkan tidak ada sosialisasi terlebih dulu dari pemerintah daerah dan juga perusahaan terkait dengan aktivitas yang akan mereka lakukan di desa Jemer.

“Jika demikian, pemerintah tidak ada kepedulian dan menganggap bahwa di desa tersebut, tidak ada rakyatnya” tegas Matran.

Padahal, informasinya untuk Desa Jembatan Merah sering terdampak banjir dan terdampak juga terhadap ketersediaan air bersih.

“Dan tentu saja ancaman banjir ini akan merusak jalan, jadi ada infrastruktur yang dibangun dengan uang rakyat yang akan rusak dengan adanya pekerjaan ini,” ujarnya.

Sementara itu Ketua BPD, Trilasmi Dunggio, menyampaikan, telah ada petisi penolakan dari masyarakat untuk menolak perusahaan yang akan masuk.

“Jadi ini suara masyarakat dan suara BPD,” tegas dia.

Anggota BPD lainnya, Zaitun Hasan menambahkan bahwa hal janggal lainnya terkait dengan dukungan tanda tangan untuk perusahaan terdapat tanda tangan yang menyertakan orang yang telah meninggal, yakni orang tuanya sendiri.

“Untuk perusahaan masuk, dengan mewakili masyarakat yang sudah terlanjur bertanda tangan itu, untuk ditarik kembali. Karena hari ini sudah ada petisi penolakan yang menjadi dukungan pekerjaan kemarin,” tandasnya.(*)

Penulis: Alosius M. Budiman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *