Di Iming-imingi Naik Pangkat, ASN di Pohuwato Kena Tipu Jutaan Rupiah

Metropolis
Ilustrasi, ASN. (Dok. JawaPos.com)
  

Hargo.co.id, GORONTALO – Sungguh apes apa yang dialami sejumlah ASN di salah satu OPD di Pemkab Pohuwato. Mereka kena tipu dari seorang warga yang juga berstatus sebagai abdi negara berinisial IJ.

Tindak pidana penipuan dilakukan IJ dengan cara meminta dana kepada sejumlah ASN dengan iming-iming naik pangkat periode awal tahun 2023 ini.

banner 300x300

Seiring berjalannya waktu, janji IJ tak terpenuhi. Padahal, berbagai syarat administrasi sudah dipenuhi. Mulai dari kepengurusan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK), Penetapan Angka Kredit (PAK), hingga Uji Kompetensi (UKOM).

Apesnya lagi, uang yang disetorkan kepada IJ untuk kepengurusan administrasi kenaikan pangkat tak kembali.

Jumlah uang yang disetorkan ke IJ pun cukup fantastis, hingga 2 juta rupiah per ASN. Anehnya, IJ yang justru bertugas di OPD lain ikut mengurusi kenaikan pangkat di OPD lain.

banner 728x485

Salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku, praktek seperti itu memang sudah sering dilakukan oleh Oknum IJ bahkan hingga sekarang meskipun yang bersangkutan telah dipindahtugaskan. Dirinya pun menduga praktek-praktek seperti itu telah terorganisir dan diketahui oleh oknum pejabat di instansi.

“Mungkin mereka juga tahu ini. Tidak mungkin dia (Oknum IP) urus semuanya. Apalagi yang seperti ini pak sudah lama sekali. Kasian teman-teman yang harusnya sudah naik pangkat tidak jadi naik. Di Dinas Kesehatan banyak pak. Kemungkinan semuanya dan nanti mengurus ulang lagi di periode Oktober,” ungkapnya saat ditemui.

Menganggapi persoalan itu, Kepala Dinas Kesehatan, Fidi Mustafa menyampaikan. Secara organisantoris dirinya tidak pernah memerintahkan apapun untuk permintaan biaya kepengurusan PAK yang menjadi persyaratan kenaikan pangkat ASN. Bahkan dirinya berharap praktik ini bisa dilaporkan oleh ASN yang merasa dirugikan sehingga nanti akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Tidak ada biaya, pungutan apapun terkait kepengurusan itu dan saya justru bersyukur ada info seperti ini supaya saya bisa telusuri. Yang bersangkutan hanya staf dulunya tapi sekarang sudah pindah,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dalam prosesi kenaikan pangkat fungsional ada yang beberapa persyaratan yang harus di penuhi, diantaranya Dupak yang menjadi tanggungjawab ASN dan PAK yang menjadi tanggungjawab dinas, sehingga jika ada biaya pengurusan DUPAK yang memintakan jasa orang lain itu diluar kewenangan Dinas. Namun, lain lagi ketika kepengurusan PAK dimintai biaya oleh oknum tertentu.

“Kalau PAK dipungut itu jelas pungli. kalau dupak itu pribadi, justru yang salah ASN yang meminta jasa. Kalau satu paket yang dibayar ya salah, yang membayar dan menerima salah sama-sama. Kalau ada biaya untuk keseluruhannya ya perlu ditelusuri siapa yang bikin kebijakan seperti itu. Kalau mau usul naik pangkat ke saya sekarang, saya tekankan dupaknya harus bikin sendiri, diusulkan harus dinilai oleh tim penilai, setelah itu saya keluarkan angka kredit baru itu bisa. Kalau tidak terpenuhi itu saya tidak akan mengusulkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM, Supratman Nento, melalui Kepala Bidang Mutasi, Usman Bay, menyampaikan, pihaknya memastikan bahwa dilingkungan BKPSDM tidak terjadi Pungli. Namun dirinya tak tak menampik jika praktek seperti itu terjadi di instansi pengusul sehingga berkaitan dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum tertentu di OPD lain, bukan merupakan kewenangan BKPSDM.

“Mungkin saja dari instansi pengusul. Sehingga kalau soal oknum itu bukan kewenangan kami di BKPSD. Terkait oknumya, kita pun belum bisa membuktikan secara real bahwa beliau adalah pelakunya tetapi ini menjadi kewenangan dari pimpinan OPD itu sendiri bukan kewenangan kami,” tuturnya saat ditemui, Kamis (2/2/2023).

Persoalan penundaan kenaikan pangkat untuk sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Pohuwato, kata Usman. Semuanya berproses secara sistem sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan kenaikan pangkat jika tidak memenuhi syarat maka tidak bisa diproses oleh sistem.

“Secara otomatis akan ditolak oleh sistem itu sendiri. Sehingga untuk meminimalisir terjadinya pungli dalam proses kepengurusan kenaikan pangkat, kita di BKPSDM secara periodik melakukan sosialisasi-sosialisasi ke semua ASN. Tujuannya apa, agar mereka bisa mengurusinya sendiri sehingga tidak membutuhkan jasa orang lain yang hal itu rawan terjadi pungutan dan sebagainya,” pungkasnya.(*)

Penulis: Ryan Lagili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *