Tadi kami sudah sampaikan ke hakim. Mmungkin Kejati tidak hadir dua kali itu karena memang ini bagian strategi mereka selaku penyidik mengulur waktu untuk dapat merampungkan berkas.
Kalau sudah selesaikan berkas dilimpahkan Kepengadilan maka secara otomatis gugatan Praperadilan kami gugur karena aturannya begitu,” tutur Duke.
Sebagaimana diketahui, Duke mempermasalahkan Kejati yang diklaimnnya salah prosedur dalam menetapkan status kliennya sebagai tersangka.
Hal ini bermula ditahun 2001- 2004 BPN Kabupaten Gorontalo menggelar Program Nasional (Prona) Swadaya. Saat itu ada sebanyak 21 rekomendasi sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN.
Penyidik Kejati kemudian menuding rekomendasi pengalihan penguasaan hak milik atas negara hutan Konservasi itu bertentangan aturan BPN.
Sementara Max saat itu menjabat Kasi Hak Atas Tanah yang dianggap Kejati bertanggungjawab karena mengeluarkan risalah keluarnya rekomendasi itu.(csr/hargo)
