Hargo.co.id GORONTALO – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo rupanya kurang siap menyikapi tuntutan Praperadilan dari Max E Maggie, Kepala Seksi Hak Atas Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kabupaten Gorontalo yang sebelum ini ditetapkan Kejati sebagai tersangka Korupsi Pengalihan Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Negara di Hutan Konservasi Gorut 2001-2004.
Buktinya, Kamis, (11/2) pihak Kejati absen dari dalam Sidang Praperadilan. Mangkirnya Kejati ini terhitung sudah yang kedua kalinya.
“Berhubung kedua kalinya Kejati tak hadir, sidang pembacaan gugatan Praperadilan kembali kita tunda.
Setelah ini kita akan melayangkan panggilan secara patut kepada pihak Kejati,” ujar Hakim Tunggal Fatchu Rohman yang sejatinya akan memimpin sidang pembacaan gugatan praperadilan tersebut.
Kuasa Hukumnya Max E Maggie, Duke Arie Widagdo, mengatakan, ketidakhadiran Kejati dalam sidang tersebut membukti Kejati sama sekali tak siap untuk menyikapi Praperadilan tersebut karena memang keburu menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Nanti kami akan bacakan kembali gugatan kami pada Kejati.