ramadan2024

Diajukan ADHA, Pilwako Gorontalo Menuju MK

×

Diajukan ADHA, Pilwako Gorontalo Menuju MK

Sebarkan artikel ini
Ardi Wiranata dan Rio Pala, saat mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Kota Gorontalo, ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, jumat (6/7) (F. Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo terhadap hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Gorontalo masih akan tertunda. Pasalnya, hasil pleno perolehan suara yang memenangkan pasangan Marten Taha – Ryan F Kono (Matahari), kini berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

badan keuangan

Pasangan calon walikota-wakil walikota Adhan Dambea-Hardi Hemeto (ADHA) resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akhir pekan lalu. Perkara gugatan ADHA diregister dengan nomor gugatan APPP 3/1/PAN.MK/2018. Secara nasional, terdapat 18 daerah yang hasil Pilkadanya masuk ke MK.

“Informasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2018, per jam 17.00 WIB ada 18 permohonan,” ujar komisioner KPU Ilham Saputra, Senin (9/7).

Example 300250

Berdasarkan data yang diberikan, permohonan PHP terdapat di pemilihan wali kota dan pemilihan bupati. Kepada Gorontalo Post, Kuasa hukum ADHA Bahtin Tomahayu membenarkan pihanya telah melayangkan gugatan PHPU ke MK. Ia mengungkapkan, pokok perkara yang disampaikan oleh pihaknya ada sembilan item. Salah satu diantaranyadugaan money politik yang terjadi sehari sebelum pemungutan suara.

“Sudah kami masukkan (Jumat,red), dan didaftarkan di MK,” terangnya. Selanjutnya menurut Bahtin, pihaknya tinggal menunggu konfirmasi ulang dari MK untuk kelengkapan berkas hingga tanggal 16 juli 2018 mendatang.

“Nanti setelah itu baru akan dijadwalkan sidangnya,” tambahnya. Untuk lama waktu penyelesaian perkara ini sendiri menurut Bahtin, sesuai aturan dilakukan selama 14 hari kerja.

Hari Kartini

“Tuntutan kami adalah membatalkan hasil perhitungan suara di Pilwako Gorontalo,” tandasnya. Adhan Dambea sendiri mengungkapkan bahwa semuanya sudah diurusi oleh kuasa hukumnya.

“Proses hukum sementara jalan, dan saya serahkan semuanya kepada hukum kita, jadi biar nanti kuasa hukum saya saja yang menanggapi persoalan ini,” ujarnya singkat.

Terpisah, KPU Kota Gorontalo mengaku siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan pasangan calon ADHA ke MK. Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Thalib mengatakan, secara umum, KPU tentunya harus menghadapi gugatan dari pasangan calon manapun usai dilakukannya pleno rekapitulasi suara.

“Komisioner juga saat ini ada di Jakarta, tepatnya ke KPU RI untuk mengkonsultasikan gugatan itu,” terangnya. Selain itu, pihaknya juga mendatangi kantor Mahkamah konstitusi, untuk mengecek langsung resgitrasi pendaftaran gugatan Pilwako Gorontalo. “Kami siap hadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi,” tandasnya. (yds/gp/hg)



hari kesaktian pancasila