Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang Mahasiswa berinisial LN (23) terpaksa harus diringkus oleh Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone Bolango dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bone Bolango terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, Minggu (06/02/2022).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bone Bolango AKP Zulman Abd Muis melalui Konferensi Pers, yang digelar di Kantor BNN Kabupaten Bone Bolango pada Senin, (07/02/2022).
“Awalnya kami mendapat informasi bahwa akan ada pesta sabu di sebuah kos-kosan di Kecamatan Kabila. Setelah memastikan informasi tersebut, Tim segera datang ke lokasi. Pada saat itu ternyata pelaku yang menjadi target utama ini sudah datang dengan membawa sepeda motor dan kemudian kita segera lakukan penangkapan,” jelas AKP Zulman Abd Muis.
Lebih lajut Kasat Narkoba juga menerangkan, dari tangan terduga pelaku, Tim Gabungan berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika tersebut.

“Dari penggeledahan, kita berhasil menemukan barang bukti berupa paket kecil narkotika jenis sabu yang diperkirakan seberat 0,5 kg, yang diselipkan dalam bungkus rokok. Berikut kaca pirex, 3 buah sedotan, gunting, korek api, ponsel, sejumlah uang, hingga bukti transfer melalui rekening bank yang diduga hasil transaksi narkoba,” terang AKP Zulman abd Muis.
Kasat Narkoba juga menambahkan, dari uji urine yang dilakukan kepada LN, ditemukan hasil negatif. Dugaan sementara, LN merupakan pengedar narkoba dan saat ini tengah di dalami untuk pengembangan kasus selanjutnya.
Jika terbukti bersalah, LN terancam akan dikenakan pasal 127 ayat 1 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat 2 Undang Undang nonor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (*)
Penulis: Rita Setiawati
