GORONTALO, hargo.co.id – Pencairan Dana Desa Desa Berlian, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango (Bonbol) untuk tahap 1 disoal oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Ia menuding proses pencairan Dana Desa Berlian melanggar prosedur. Pasalnya, selain tanpa koordinasi dengan BPD, cap BPD yang digunakan untuk melegalkan usulan proposal pencairan pun adalah cap duplikat alias paslu.
“Dana Desa Berlian tahap 1 sudah cair 60 persen. Yang jadi pertanyaan kita, mengapa tiba-tiba kelengkapan berkas yagn diajukan pemerintah desa sudah tertanda cap BPD. Padahal cap asli ada sama kami dan proses pencairan tidak dikoordinasikan kepada kami,” ungkap Adi yang berkunjung ke Graha Pena Gorontalo Post bersama tokoh masyarakat Basir Hasan, Senin, (21/5).
Selain itu, Adi juga mempertanyakan kewenangan Wakil Ketua BPD Wahyuni Suma yang menandatangani usulan proposal pencairan tanpa adanya koordinasi dengannya sebagai ketua maupun anggota BPD Berlian yang lain.
“Kami menyesali pencairan ADD Berlian tidak sesuai prosedur seperti ini. Kita ingin transparansi dari pengelolaan ADD. Jangan kepala desa serta merta menggunakan ADD tanpa koordinasi BPD. Ini sudah menyalahi aturan yang ada,” ucap Adi Sofyan.
Ungkapan yang sama disampaikan ketua BPD Berlian Kasim Aris ketika dikonfirmasi Gorontalo Post, kemarin.
Menurut Kasim Aris bahwa alasannya tidak menandatangani proposal pencairan dana tersebut karena belum mendapat persetujuan dari anggota BPD lainnya. Hanya ada satu anggota yang setuju untuk pencairan ADD tersebut. Sedangkan kepala desa tak ingin mengadakan rapat.
“Kita harus mengadakan rapat dulu untuk hal ini. Saya selaku ketua tidak bisa langsung Ok dengan proposal pencairan DD ini. Harus kita duduk bersama,” kata Kasim.
Masalah kedua ia tidak mau menandatangani pencairan DD tersebut dikarenakan laporan pertanggungjawaban untuk ADD tahun 2016 belum tuntas.
“Yang kita rapatkan sebelumnya untuk soal pertanggungjawaban ADD yang bersumber dari APBD, bukan APBN. Karena menurut kami dalam pengerjaan pembangunan di tahun 2016 untuk APBN itu masih terdapat banyak masalah. Sehingga pelaporannya pun belum jelas hingga saat ini,” teranngya
“Saya kagek, kok bisa sudah ada tanda tangan wakil ketua BPD dan sudah dicap. Saya dan anggota lain tidak diberitahukan soal itu. Ini ada apa? Dan kenapa cap BPD sudah menjadi dua? Padahal capnya itu ada di saya. Masalah inilah yang kami tidak inginkan. Kita tidak mau persoalan ADD ini bisa berdampak hukum terhadap aparat desa maupun kita di BPD. Ini uang Negara lho, bukan uang pribadi kita yang seenaknya dicairkan tanpa prosedur yang jelas,” sambung Kasim.
Karena ADD tersebut sudah dicairkan kemarin, (21/5) oleh kepala desa, maka pihaknya akan mengadukan persoalan ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan maupun Polres.
“Indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenangan sudah masuk. makanya hari ini (kemarin) kami sudah menemui BPK, selanjutnya kita ingin melaporkan ke Kejaksaan,” tandasnya.
Dikonfirmasi, Kades Berlian Sahrin Tahir membantah tegas bila pencairan dana desa Berlian melanggar prosedur. “Semuanya sudah sesuai dan tidak ada masalah. Rekomendasi Camat pun ada. Mustahil kalau bermasalah, anggaran bisa cair,” tegasnya.
Sementara itu Camat Tilongkabila Marten Hunawa mengakui bahwa mekanisme administrasi pencairan ADD di desa Berlian sudah sesuai. Hanya saja, komunikasi antara kedua bela pihak yang mungkin terputus, sehingga terjadi gesekan yang seharusnya tidak diperpanjang.
“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi untuk usalan tersebut, dari bendara juga tidak ada permasalahan. Tidak mungkin kalau administrasinya bermasalah, dana tersebut bisa cair. Buktinya-kan dana itu cair tanpa adanya administrasi yang dilanggar,” tandasnya.(ndi/hargo)
