KPU

Digugat Parpol, KPU Pohuwato: Jika Ada yang Merasa Dirugikan, Kami Siap Hadapi

×

Digugat Parpol, KPU Pohuwato: Jika Ada yang Merasa Dirugikan, Kami Siap Hadapi

Sebarkan artikel ini
Parpol
Ketua Komisioner KPU Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan. (Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Langkah dua Partai Politik (Parpol) menggugat hasil penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), juga ditanggapi serius oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato. Bahkan, disampaikan Ketua Komisioner KPU, Firman, Ikhwan, jika ada yang merasa dirugikan dengan penetapan DCS karena ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pihaknya siap menghadapi gugatan sengketa.

Berita Terkait:  Ini Harapan KPU Kabgor kepada Peserta Bimtek Pengelolaan Dana Hibah

badan keuangan

“Kalau ada yang merasa dirugikan, misalnya dianggap menTMSkan, ya itu diselesaikan secara sengketa. KPU sejauh ini terbuka, karena selama ini kami KPU merasa tidak melanggar hal teknis yang dilakukan. Kalau ada aduan, ya kita layani kalau itu diajukan di Bawaslu. Pada intinya KPU akan tetap melayani,” ucap Firman saat ditemui, Senin (21/8/2023).

Sebelumnya, dijelaskan mantan Kepala Divisi Data dan Informasi itu, sesuai mekanisme tahapan pencalonan, KPU telah membuka ruang perbaikan yang cukup besar kepada parpol kaitan dengan pendaftaran bacalon yang diajukan parpol, bahkan Parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki bacalonya yang belum memenuhi syarat sebelum kemudian dimasukkan dalam DCS.

Berita Terkait:  KPU Gorut Terus Sosialisasikan Tahapan Pilkada

badan keuangan

“Disaat itu KPU masih memberikan ruang lagi untuk memperbaiki, mengganti bacalonya yang dinyatakan TMS. Nah bagi parpol yang tidak menggunakan ruang itu dengan baik itulah yang membuat mereka tidak memenuhi syarat. Artinya, sudah begitu panjang dan begitu besar ruang yang diberikan jadi tinggal terserah Parpolnya menggunakan ruang itu atau tidak,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini KPU Pohuwato telah menetapkan dan mengumumkan daftar calon sementara Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato. Dimana dalam DCS tersebut hanya ada 260 calon yang dinyatakan memenuhi syarat dari 324 calon yang mengajukan 14 Parpol. Sementara 64 bacalon lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.(*)

Berita Terkait:  Matangkan Persiapan PSU, KPU Boalemo Gelar Rakor

Penulis: Riyan Lagili