KPU

KPU Provinsi Gelar Rakor Tahapan Kampanye Pilkada Serentak

×

KPU Provinsi Gelar Rakor Tahapan Kampanye Pilkada Serentak

Sebarkan artikel ini
KPU Provinsi Gelar Rakor Tahapan Kampanye Pilkada Serentak
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola sat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait tahapan kampanye Pilkada 2024 pada Senin (30/9/2024). (Foto: Sucipto Mokodompis/ Hargo.co.id)

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait tahapan kampanye Pilkada 2024 pada Senin (30/9/2024).

Berita Terkait:  Kerap jadi Polemik, KPU Pastikan Berkas Paslon di Pilwako Sudah Melalui Verifikasi yang Ketat

badan keuangan

Rapat yang berlangsung di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo tersebut dihadiri oleh sejumlah para pemangku kepentingan dalam tahapan kampanye Pilgub maupun Pilwako dan Pilbup 2024.

Diantaranya, KPU Kabupaten Kota, unsur Kepolisian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kesbangpol Provinsi Gorontalo, serta ada juga dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP.

Berita Terkait:  Hiu Paus Jantan, Maskot Pilkada di Gorontalo Akhirnya Miliki Pasangan, Ini Filosofinya

badan keuangan

Dalam penyampaiannya, Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola mengatakan,

pertemuan ini sangat penting untuk memahami pelaksanaan kampanye sesuai dengan aturan yang ada.

“Aturan tersebut kata dia, tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang jalannya kampanye Pilkada serentak di berbagai daerah, termasuk Gorontalo,” kata Sophian.

Berita Terkait:  Dua Bapaslon Mendaftar ke KPU Kota Gorontalo

Dirinya menjelaskan, tahapan kampanye yang berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024 ini dilakukan melalui berbagai pendekatan.

Baik pertemuan terbatas, tatap muka, dialog terbuka, debat antar pasangan calon,

hingga penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga di berbagai lokasi.

Berita Terkait:  KPU Kota Gorontalo Nyatakan Dua Bapaslon Perseorangan Belum Memenuhi Syarat

“Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah, kampanye yang dilaksanakan di lapangan ataupun stadion

maupun juga di tempat terbuka lainnya, harus memperhatikan daya tampung,” ujarnya.

Dimana kata dia, untuk kampanye di lokasi-lokasi tersebut hanya dilakukan sebanyak dua kali

untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan satu kali untuk tingkat kabupaten kota.

Berita Terkait:  KPU Terima Berkas Pencalonan Syam T. Ase dan Shohidin, Roy: Berkasnya Lengkap

“Saya kira ini penting untuk kita ketahui dan pahami bersama sehingga akan terbangun koordinasi yang baik yang kemudian akan bermuara pada kelancaran dan kesuksesan proses Pilkada 2024,” tandasnya.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis

Berita Terkait:  KPU Kabgor Tetapkan 40 Aleg Terpilih