Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait tahapan kampanye Pilkada 2024 pada Senin (30/9/2024).
Rapat yang berlangsung di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo tersebut dihadiri oleh sejumlah para pemangku kepentingan dalam tahapan kampanye Pilgub maupun Pilwako dan Pilbup 2024.
Diantaranya, KPU Kabupaten Kota, unsur Kepolisian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kesbangpol Provinsi Gorontalo, serta ada juga dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP.
Dalam penyampaiannya, Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola mengatakan,
pertemuan ini sangat penting untuk memahami pelaksanaan kampanye sesuai dengan aturan yang ada.
“Aturan tersebut kata dia, tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang jalannya kampanye Pilkada serentak di berbagai daerah, termasuk Gorontalo,” kata Sophian.
Dirinya menjelaskan, tahapan kampanye yang berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024 ini dilakukan melalui berbagai pendekatan.
Baik pertemuan terbatas, tatap muka, dialog terbuka, debat antar pasangan calon,
hingga penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga di berbagai lokasi.
“Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah, kampanye yang dilaksanakan di lapangan ataupun stadion
maupun juga di tempat terbuka lainnya, harus memperhatikan daya tampung,” ujarnya.
Dimana kata dia, untuk kampanye di lokasi-lokasi tersebut hanya dilakukan sebanyak dua kali
untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan satu kali untuk tingkat kabupaten kota.
“Saya kira ini penting untuk kita ketahui dan pahami bersama sehingga akan terbangun koordinasi yang baik yang kemudian akan bermuara pada kelancaran dan kesuksesan proses Pilkada 2024,” tandasnya.(*)
Penulis: Sucipto Mokodompis