KPU

KPU Gorut Beri Waktu 3×24 Jam Daftarkan Gugatan Sengketa Pilkada

×

KPU Gorut Beri Waktu 3×24 Jam Daftarkan Gugatan Sengketa Pilkada

Share this article
KPU Gorut Beri Waktu 3x24 Jam Daftarkan Gugatan Sengketa Pilkada
Komisioner KPU Gorut saat menandatangani Berita Acara dan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Gorontalo utara Tahun 2024, Format Model D-Hasil Kabko, Rabu (04/12/2024). (Foto: Alosius M. Budiman)

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, memberikan kesempatan kepada pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selama 3×24 jam atau selama tiga hari untuk melakukan pendaftaran sengketa pilkada, sejak rapat pleno rekapitulasi surat suara Rabu (04/12/2024) kemarin.

Berita Terkait:  Seleksi Calon Anggota KPU Kota Gorontalo Dibuka, Timsel: Kami Butuh Peran Media

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar saat memimpin Rapat Pleno Terbuka

Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo,

Berita Terkait:  KPU Kota Gorontalo Gelar Seleksi Wawancara Calon PPS

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara.

“Ya, jadi untuk rekapitulasi tadi kita sudah tetapkan pada pukul 14.30 Wita dan selanjutnya kita lanjutkan dengan penandatanganan berita acara sertifikat hasil rekapitulasi,” ungkapnya.

Berita Terkait:  64 Bacaleg di Pohuwato Tereliminasi

Sofyan menerangkan, untuk waktu gugatan kami buka sejak hari ini pukul 14:30 Wita, sampai tiga hari kedepannya.

“Dan sudah kami pastikan tadi dari paslon nomor 3 itu dikonfirmasi akan mengajukan gugatan ke MK,

Berita Terkait:  Jelang Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, PPK Diharap Kuasai Data

dan sesuai regulasi itu diberikan waktu 3×24 jam setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota

untuk melaporkan ke MK,” terang Sofyan.

Berita Terkait:  Kondisi Keuangan Minim, KPU Gorut Pasrah Anggaran Dirasionalisasi

Sofyan mengungkapkan Nantinya ketika tidak ada registrasi di MK, maka dari KPU melanjutkan usulan pelantikan ke Pemerintah Daerah kata Sofyan.

“Terkait gugatan ke MK, kami dari KPU siap menghadapi gugatan,” ungkapnya.
Berita Terkait:  KPU Gorut Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Sementara itu, Sofyan menjelaskan, untuk tahapan selanjutny, pihaknya akan langsung menuju KPU Provinsi untuk rekapitulasi terkait dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

“Karena kita tetapkan disini dengan D-Hasil KPU maka di sana kita akan mengikuti lagi

Berita Terkait:  KPU Kabgor Pastikan Jadwal Kampanye Monologis Antar Paslon Tak Berbenturan

Rekapitulasi di tingkat provinsi terkait dengan penetapan gubernur dan wakil gubernur,” jelas Sofyan.

“Untuk di Kabupaten kata Sofyan, pihaknya hanya menetapkan hasil dan kemudian untuk dua duanya kita tetapkan namun untuk SK itu nanti untuk pemilihan gubernur akan ditetapkan oleh provinsi. Sedangkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati itu kita tetap gunakan SK ketua KPU Kabupaten Gorut,” tambah Sofyan

Berita Terkait:  KPU Gorut Mulai Lakukan Verfak Dokumen Bakal Paslon

“Kalau untuk rekapitulasi itu mau Bawaslu dan Paslon tidak hadir tetap kita akan lanjutkan untuk rekapitulasi,” tandasnya.(*)

Penulis: Alosius Marthen BudimanĀ 

Berita Terkait:  Ciptakan Pilkada Damai, KPU Kabgor Gelar Rapat Sinergitas Antar Penyelenggara