KPU

Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu, KPU Kembali Tetapkan Ridwan-Muchsin Sebagai Kontestan Pilkada

×

Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu, KPU Kembali Tetapkan Ridwan-Muchsin Sebagai Kontestan Pilkada

Share this article
Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu, KPU Kembali Tetapkan Ridwan-Muchsin Sebagai Kontestan Pilkada
Rapat pleno yang digelar KPU Gorut dalam rangka penetapan kembali Ridwan Yasin dan Muchsin Badar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Gorut. (Foto: Hms KPU Gorut)

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), secara resmi menetapkan kembali Ridwan Yasin dan Muchsin Badar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Gorut.

Berita Terkait:  Coklit di 17 TPS Tuntas Hanya 3 Hari, KPU Provinsi Gorontalo: Data Tetap Akurat

Hal ini sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu nomor 001/PS.REG/75.7505/IX/2024 yang sebelumnya telah dibacakan pada 2 Oktober 2024.

Dalam putusannya Bawaslu Gorut meminta KPU untuk menetapkan kembali pasangan calon (Paslon) Ridwan Yasin-Muchsin Badar sebagai kontestan Pilkada Gorut tahun 2024.

Berita Terkait:  KPU Gorontalo Berharap TOT Bimtek Sukseskan Pilkada 2024

Sebelum mengambil keputusan itu, KPU Gorut terlebih dahulu melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPU Provinsi Gorontalo dan Divisi Teknis KPU Republik Indonesia (RI).

Selanjutnya KPU Gorut melakukan pleno penetapan pasangan Ridwan Yasin-Muchsin Badar sebagai kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.

Berita Terkait:  Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Kabgor Sosialisasi di Pondok Pesantren

“Pedomannya jelas di Pasal 144 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, KPU Wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu,” ujar Ketua KPU Gorut, Sofyan Jakfar.

Untuk nomor urut calon Paslon Ridwan Yasin-Muchsin Badar, lanjut Sofyan, otomatis akan mendapatkan nomor urut tiga. Hal ini juga sudah diatur dalam peraturan KPU.

Berita Terkait:  Petakan Potensi Sengketa, KPU Pohuwato Gagas Bedah Regulasi Pemilu

“Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan KPU RI terkait pencetakan surat suara yang akan digunakan pada pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024 mendatang,” tambah Sofyan.

Selanjutnya Sofyan menghimbau kepada seluruh Masyarakat Gorontalo Utara, agar menggunakan hak pilihnya rabu 27 November 2024 mendatang.(Rls) 

Berita Terkait:  Bahas Mekanisme Tahapan Debat, KPU Boalemo Gelar Technical Meeting dengan Paslon