KPU

Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu, KPU Kembali Tetapkan Ridwan-Muchsin Sebagai Kontestan Pilkada

×

Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu, KPU Kembali Tetapkan Ridwan-Muchsin Sebagai Kontestan Pilkada

Sebarkan artikel ini
Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu, KPU Kembali Tetapkan Ridwan-Muchsin Sebagai Kontestan Pilkada
Rapat pleno yang digelar KPU Gorut dalam rangka penetapan kembali Ridwan Yasin dan Muchsin Badar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Gorut. (Foto: Hms KPU Gorut)

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), secara resmi menetapkan kembali Ridwan Yasin dan Muchsin Badar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Gorut.

Berita Terkait:  Temui Kalapas Perempuan Klas III, KPU Kabgor Bahas TPS Khusus Bagi Narapidana

Hal ini sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu nomor 001/PS.REG/75.7505/IX/2024 yang sebelumnya telah dibacakan pada 2 Oktober 2024.

Dalam putusannya Bawaslu Gorut meminta KPU untuk menetapkan kembali pasangan calon (Paslon) Ridwan Yasin-Muchsin Badar sebagai kontestan Pilkada Gorut tahun 2024.

Berita Terkait:  Bahas Mekanisme Tahapan Debat, KPU Boalemo Gelar Technical Meeting dengan Paslon

Sebelum mengambil keputusan itu, KPU Gorut terlebih dahulu melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPU Provinsi Gorontalo dan Divisi Teknis KPU Republik Indonesia (RI).

Selanjutnya KPU Gorut melakukan pleno penetapan pasangan Ridwan Yasin-Muchsin Badar sebagai kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.

Berita Terkait:  KPU Boalemo: Setelah Perbaikan, Bapaslon Perseorangan BUPATIKU Memenuhi Syarat

“Pedomannya jelas di Pasal 144 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, KPU Wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu,” ujar Ketua KPU Gorut, Sofyan Jakfar.

Untuk nomor urut calon Paslon Ridwan Yasin-Muchsin Badar, lanjut Sofyan, otomatis akan mendapatkan nomor urut tiga. Hal ini juga sudah diatur dalam peraturan KPU.

Berita Terkait:  Yanti Halalangi Ikuti Rakrenas Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas di Surabaya

“Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan KPU RI terkait pencetakan surat suara yang akan digunakan pada pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024 mendatang,” tambah Sofyan.

Selanjutnya Sofyan menghimbau kepada seluruh Masyarakat Gorontalo Utara, agar menggunakan hak pilihnya rabu 27 November 2024 mendatang.(Rls) 

Berita Terkait:  Tingkatkan Pengelolaan Dana Hibah, KPU Gorut Gelar Bimtek