KPU

Pilkada 2024: Jumlah TPS di Gorut Berkurang 40 Persen

×

Pilkada 2024: Jumlah TPS di Gorut Berkurang 40 Persen

Sebarkan artikel ini
Pilkada 2024: Jumlah TPS di Gorut Berkurang 40 Persen - KTP Pemilih
Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Gorut, Yudistira Saleh.

Hargo.co.id, GORONTALO – Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada Gorut tahun 2024 bakal berkurang hingga sekitar 40,23 persen.

Berita Terkait:  Seleksi Calon PPK Diharapkan Mampu Lahirkan Anggota Berkualitas

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan, Data dan Informasi KPU Gorontalo Utara, Yudistira Saleh saat ditemui awak media ini Rabu (29/5/2024).

Sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 Perihal Pemetaan TPS Pemilihan 2024 tertanggal 27 Mei 2024

dengan memperhatikan data DP4 dari Kemendagri RI pada tanggal 2 Mei 2024, dan juga ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah

pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang.

Berita Terkait:  KPU Provinsi Gorontalo Mulai Buka Pendaftaran Paslon Hari Ini

“Dalam surat tersebut ada beberapa hal yang menjadi rujukan dalam pemetaan jumlah TPS di Kabupaten Gorut

pada pelaksanaan Pilkada 2024 ini, sehingga jumlah TPS akan berkurang kisaran 40,23 persen,” ungkap Yudistira.

Salah satu indikator dalam penetapan jumlah TPS terkait dengan jumlah pemilih dalam satu TPS tidak boleh melebihi 600 pemilih.

Berita Terkait:  KPU Provinsi Gorontalo Matangkan Persiapan Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon

“Dengan memperhatikan jumlah maksimal dalam satu TPS tersebut maka jumlah TPS pada Pileg 2024 berjumlah 412 menjadi 245 TPS pada Pilkada ini,” terangnya.

Selain itu juga tentu yang menjadi pertimbangan adalah efisiensi dan juga optimalisasi sumber daya

dan memastikan setiap pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan nyaman dan aman.

Berita Terkait:  Windarto Harap, Hari H Pencoblosan Berjalan Aman

“Pada dasarnya apa yang dilakukan ini sesuai dengan regulasi serta hal lain yang telah diatur,” pungkas Yudistira.(*)

Penulis: Alosius M. BudimanĀ 

Berita Terkait:  Terbukti Melanggar, KPU Kota Gorontalo Berhentikan Ketua KPPS di Kelurahan Limba B