Example 728x250 Example 728x250
KPU

Dua Paslon Pilkada Gorut Daftarkan Gugatan ke MK

×

Dua Paslon Pilkada Gorut Daftarkan Gugatan ke MK

Sebarkan artikel ini
Dua Paslon Pilkada Gorut Daftarkan Gugatan ke MK
Daftar gugatan Paslon nomor urut 2 dan 3 Pilkada Gorut ke MK yang beredar di grup WA. (Foto: Tangkapan layar)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pasangan calon (Paslon) nomor urut dua, Thariq Modanggu-Nurjana Yusuf dan Paslon nomor urut tiga, Ridwan Yasin-Muksin Badar menindak lanjuti rencana mereka pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi beberapa waktu lalu yang tidak menandatangani berita acara dan dokumen hasil rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara yang diselenggarakan KPU.

Berita Terkait:  ASN di Sekretariat KPU Gorut Diimbau Jaga Netralitas

badan keuangan

Dimana, dua Paslon ini resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).

Menurut Abdul Azis, selaku juru bicara pasangan Thariq Modanggu-Nurjana Yusuf, sikap yang diambil oleh pihaknya tersebut, bukan hanya sekadar gertak sambal.

Berita Terkait:  KPU Provinsi Gelar Bimtek Verifikasi Faktual

badan keuangan

“Kami telah mendaftarkan gugatan kami ke MK pada Jumat (6/12/2024) secara online dan itu silahkan di cek langsung pada situs MK,” ungkapnya.

Untuk materi gugatan sendiri, kata Abdul Azis atau yang akrab disapa Nanang, terkait dengan hasil Pilkada dan kejadian-kejadian khusus yang terjadi.

Berita Terkait:  KPU Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Finalisasi dan Validasi Data

“Untuk pihak yang digugat tentu KPU Kabupaten Gorut dan pihak Bawaslu,” tegasnya.

Dalam mengajukan gugatan itu, lanjut Nanang, pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti serta saksi terkait dengan gugatan yang telah didaftarkan.

Berita Terkait:  Raih Penghargaan, Ali Sahab Apresiasi Dua Petugas Pantarlih Boalemo

“Pada dasarnya kami sudah siap dengan sikap yang diambil ini dan kami akan menseriusinya,” ujar Nanang.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar mengatakan bahwa pada dasarnya

pihaknya siap untuk menghadapi gugatan dari dua kandidat tersebut.

Berita Terkait:  KPU Kota Gorontalo Gelar Seleksi Wawancara Calon PPS

“Selaku penyelenggara dan pihak tergugat, tentu kami siap untuk menghadapinya,” terang Sofyan.

Namun demikian, lanjut Sofyan, KPU Gorut tetap akan menunggu informasi dari MK

yang nantinya secara resmi akan merilis permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).

Berita Terkait:  Pergantian Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo Diharapkan Optimalkan Pelayanan

“Bagi KPU yang teregistrasi dalam BRPK di MK akan menetapkan Calon terpilih sampai dengan penyelesaian sengketa di MK,” tandasnya.(*)

Penulis: Alosius Marthen BudimanĀ 

Berita Terkait:  Jelang PSU KPU Boalemo Datangi Polres, Yuyun: For Matangkan Pengamanan PSU