KPU

Dua Paslon Pilkada Gorut Daftarkan Gugatan ke MK

×

Dua Paslon Pilkada Gorut Daftarkan Gugatan ke MK

Share this article
Dua Paslon Pilkada Gorut Daftarkan Gugatan ke MK
Daftar gugatan Paslon nomor urut 2 dan 3 Pilkada Gorut ke MK yang beredar di grup WA. (Foto: Tangkapan layar)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pasangan calon (Paslon) nomor urut dua, Thariq Modanggu-Nurjana Yusuf dan Paslon nomor urut tiga, Ridwan Yasin-Muksin Badar menindak lanjuti rencana mereka pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi beberapa waktu lalu yang tidak menandatangani berita acara dan dokumen hasil rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara yang diselenggarakan KPU.

Berita Terkait:  Berjalan Aman dan Lancar, KPU Provinsi Gorontalo Pastikan Tidak Ada PSL

Dimana, dua Paslon ini resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).

Menurut Abdul Azis, selaku juru bicara pasangan Thariq Modanggu-Nurjana Yusuf, sikap yang diambil oleh pihaknya tersebut, bukan hanya sekadar gertak sambal.

Berita Terkait:  429 PPS dan PPK Kabgor Ikuti Bimtek Pengelolaan Dana Hibah

“Kami telah mendaftarkan gugatan kami ke MK pada Jumat (6/12/2024) secara online dan itu silahkan di cek langsung pada situs MK,” ungkapnya.

Untuk materi gugatan sendiri, kata Abdul Azis atau yang akrab disapa Nanang, terkait dengan hasil Pilkada dan kejadian-kejadian khusus yang terjadi.

Berita Terkait:  KPU Kota Gorontalo Gelar Raker Bersama Badan AD HOC

“Untuk pihak yang digugat tentu KPU Kabupaten Gorut dan pihak Bawaslu,” tegasnya.

Dalam mengajukan gugatan itu, lanjut Nanang, pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti serta saksi terkait dengan gugatan yang telah didaftarkan.

Berita Terkait:  Jajaran KPU Diminta Terus Berkoordinasi Terkait Hasil Pilkada

“Pada dasarnya kami sudah siap dengan sikap yang diambil ini dan kami akan menseriusinya,” ujar Nanang.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar mengatakan bahwa pada dasarnya

pihaknya siap untuk menghadapi gugatan dari dua kandidat tersebut.

Berita Terkait:  KPU Provinsi Gorontalo Gelar Raker Terkait Persiapan Pemeriksaan Kesehatan Calon

“Selaku penyelenggara dan pihak tergugat, tentu kami siap untuk menghadapinya,” terang Sofyan.

Namun demikian, lanjut Sofyan, KPU Gorut tetap akan menunggu informasi dari MK

yang nantinya secara resmi akan merilis permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).

Berita Terkait:  KPU Provinsi Gorontalo Matangkan Persiapan Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon

“Bagi KPU yang teregistrasi dalam BRPK di MK akan menetapkan Calon terpilih sampai dengan penyelesaian sengketa di MK,” tandasnya.(*)

Penulis: Alosius Marthen BudimanĀ 

Berita Terkait:  Usai Dilantik, 45 Anggota PPK Pilkada Kota Gorontalo Ikuti Bimtek