Hargo.co.id, GORONTALO – Pasangan calon (Paslon) nomor urut dua, Thariq Modanggu-Nurjana Yusuf dan Paslon nomor urut tiga, Ridwan Yasin-Muksin Badar menindak lanjuti rencana mereka pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi beberapa waktu lalu yang tidak menandatangani berita acara dan dokumen hasil rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara yang diselenggarakan KPU.
Dimana, dua Paslon ini resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).
Menurut Abdul Azis, selaku juru bicara pasangan Thariq Modanggu-Nurjana Yusuf, sikap yang diambil oleh pihaknya tersebut, bukan hanya sekadar gertak sambal.
“Kami telah mendaftarkan gugatan kami ke MK pada Jumat (6/12/2024) secara online dan itu silahkan di cek langsung pada situs MK,” ungkapnya.
Untuk materi gugatan sendiri, kata Abdul Azis atau yang akrab disapa Nanang, terkait dengan hasil Pilkada dan kejadian-kejadian khusus yang terjadi.
“Untuk pihak yang digugat tentu KPU Kabupaten Gorut dan pihak Bawaslu,” tegasnya.
Dalam mengajukan gugatan itu, lanjut Nanang, pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti serta saksi terkait dengan gugatan yang telah didaftarkan.
“Pada dasarnya kami sudah siap dengan sikap yang diambil ini dan kami akan menseriusinya,” ujar Nanang.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar mengatakan bahwa pada dasarnya
pihaknya siap untuk menghadapi gugatan dari dua kandidat tersebut.
“Selaku penyelenggara dan pihak tergugat, tentu kami siap untuk menghadapinya,” terang Sofyan.
Namun demikian, lanjut Sofyan, KPU Gorut tetap akan menunggu informasi dari MK
yang nantinya secara resmi akan merilis permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).
“Bagi KPU yang teregistrasi dalam BRPK di MK akan menetapkan Calon terpilih sampai dengan penyelesaian sengketa di MK,” tandasnya.(*)
Penulis: Alosius Marthen BudimanĀ