Hargo.co.id, GORONTALO – Hanya berselang empat jam usai melakukan penganiayaan terhadap seorang penjual es kelapa muda menggunakan barang tajam, dua orang pria di Kota Gorontalo diringkus oleh Tim Resmob Rajawali, Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Jumat (24/03/2023).
Informasi yang berhasil dihimpun Wartawan media ini pada Sabtu, (25/03/2023), kedua pria yang dibekuk Tim Buser itu masing-masing ZAM alias Zul (22), warga Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah dan SA alias Yanto (39), warga Kelurahan Limba UI, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menyampaikan, keduanya dibekuk empat jam usai menganiaya korban JB alias Jois, di lapak jualan es kelapa muda milik korban yang berlokasi di kompleks Pasar Sentral, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Limba UI, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, sekitar pukul 17.30 Wita.
Dijelaskan Kasat Reskrim, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.30 Wita, dimana korban dan istrinya sedang berada di lapak. Saat itu dua orang pria ini meminta jatah kelapa muda terhadap korban, akan tetapi korban hanya memberi satu kelapa muda saja, sehingga membuat sala satu pelaku tersinggung, hingga langsung mengayunkan parang yang dibawanya dan mengenai bokong korban.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Rajawali yang dipimpin oleh Kanit Jatanras, AIPDA Fajar Milama, langsung datang dan melakukan olah TKP, hingga berhasil mengamankan para pelaku yang sebelumnya identitasnya telah dikantongi.
“Sekitar pukul 21.00 Wita, Tim Rajawali berhasil membekuk para terduga pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kompol Leonardo Widharta, S.I.K.
Mantan Kasat Nakoba Polres Gorontalo itu juga menambahkan, dimana saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti dua bilah barang tajam yang diamankan, sudah diserahkan ke piket Reskrim guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*)
Penulis: Zulkifli Polimengo
