Kemudian 6 titik di semua kantor camat di Kota Gorontalo. Proyek pengadaan tersebut berbanderol Rp 1,175 miliar dengan rincian anggaran 2010 sebesar Rp 522 juta dan Rp 2011 sebesar Rp 653 juta.
Adapun indikasi penyimpangan, kegiatan pengadaan tersebut tak melewati proses lelang. Penunjukan CV. Infotek Multimedia Gorontalo sebagai penyedia jasa hanya melalui kontrak kerja.
Dan dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat kemahalan harga. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo terdapat kerugian negara sebesar Rp 741 juta.
Usai mendengarkan tuntutan ketiga terdakwa melalui kedua Penasehat Hukumnya Nani Pakaya dan Ismail Melu mengaku akan menanggapi tuntutan JPU dalam sidang pembelaan pada pekan selanjutnya.(csr/hargo)
