Hargo.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agaknya bisa menuntaskan target pembebasan tanah untuk Tol Trans Jawa Agustus ini. Pasalnya, meski ada ratusan bidang tanah yang belum bebas, eksekusi akan dijadwalkan selesai akhir Agustus ini.
Panitera Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk Much Sjamsul Arifin mengatakan, pagi ini pihaknya akan mengirim aanmaning  atau surat peringatan kepada pemilik 35 bidang tanah untuk tol. “Aanmaning itu intinya berupa peringatan agar warga menyerahkan lahannya untuk pembangunan tol. Jika tidak akan dieksekusi,†kata Sjamsul.
Tidak berhenti di puluhan bidang itu, Selasa besok pengadilan akan kembali mengirim aanmaning kepada pemilik 83 bidang tanah untuk tol. Sehingga, dalam dua hari terakhir total ada 118 warga yang mendapat surat peringatan.
Kapan dilaksanakan eksekusi untuk ratusan bidang tanah itu? Sjamsul menyebut eksekusi akan dilakukan bertahap. Untuk 35 bidang tanah yang mendapat surat peringatan hari ini, akan dieksekusi pada Kamis (24/8) nanti. Sedangkan 83 bidang lainnya akan dieksekusi dalam dua tahap. Yaitu pada Senin (28/8) dan Selasa (29/8) nanti.
Meski pengadilan mengirim ratusan surat peringatan, Sjamsul menyebut jumlah tanah yang dieksekusi bisa saja menyusut. Sebab, setiap harinya banyak warga yang mengambil uang kompensasi di pengadilan. “Besok (hari ini, Red) ada 10 warga yang mengambil uang kompensasi senilai sekitar Rp 3 miliar,†terang Sjamsul sembari menyebut warga menerima uang secara utuh tanpa potongan.
Usai eksekusi puluhan bidang tanah pada Selasa (1/8) lalu, menurut Sjamsul jumlah warga yang mengambil uang kompensasi terus bertambah. Setiap hari setidaknya ada dua hingga lima warga yang mengambil kompensasi secara sukarela.
Makanya, meski pihaknya mengirimkan total 118 aanmaning untuk menuntaskan eksekusi tanah tol, menurut Sjamsul jumlah lahan yang dieksekusi bisa saja menyusut. “Jelang eksekusi nanti akan kami rekap lagi. Yang sudah ambil kompensasi ya tidak perlu dieksekusi,†tandasnya.
Lebih jauh Sjamsul mengatakan, selama ini rupanya warga sengaja menahan diri tidak mengambil uang kompensasi. Alasannya, mereka mendapat informasi jika harga tanah masih bisa dinaikkan oleh pemerintah.
Tetapi, setelah ada eksekusi puluhan bidang tanah pada 1 Agustus lalu harapan mereka untuk mendapat harga tanah yang lebih tinggi pupus. “Ngertos ngeten sampun kula pendet rumiyin (tahu begini sudah saya ambil duluan, Red),†kata Sjamsul menirukan ucapan warga yang mengambil kompensasi.
         Untuk diketahui, jelang pelaksanaan eksekusi pengadilan telah menggelar rapat. Termasuk mengantisipasi pengamanan eksekusi. Minggu lalu, menurut Sjamsul pihaknya sudah rapat bersama polres, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk dan perwakilan Kementerian PUPR. “Pengamanan dari kepolisian sudah siap. Tidak ada masalah,†imbuhnya. (ut)
(rk/rq/die/JPR/hg)
