Hargo.co.id JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara tegas akan memblokir media sosial yang melanggar norma agama, budaya, dan adat di Indonesia.
Seperti halnya Line, kini Facebook mendapatkan teguran dari Kemenkoinfo, karena diketahui menyematkan simbol-simbol (stiker) berbau LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender).
“Facebook wajib menghormasti norma-norma agama, budaya, dan adat di Indonesia. Seperti halnya kepada Line, pihaknya pun meminta Facebook untuk memfilter stiker-stiker yang berbau LGBT,” ucap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu, seperti dilansir Jawapos.com (grup Hargo.co.id).
Bahkan aplikasi milik Marc Zunckenberg diancam akan diblokir apabila tetap melanggar norma-norma yang ada di Indonesia.
“Nanti Tim Panel Kominfo yang akan menilai apakah diblokir atau tidak. Ini juga berlaku untuk semua OTT (Over The Top/Aplikasi favorit) yang memuat konten serupa,” sambungnya melalui pesan singkatnya, Jumat (12/1).
“Secepatnya akan kami akan menghubungi Facebook. Seperti Line kan stikernya sudah dihapus. Nanti Facebook juga sama, kami minta untuk memfilter,” tuturnya lagi.
Sebelumnya, Facebook memasang stiker terlarang itu sejak 31 Mei 2014 sekaligus untuk merayakan hari LGBT.