Hargo.co.id NUNUKAN – Tim gabungan mengungkap kasus penyelundupan gading gajah lintas daerah. Kasus tersebut dibeber ke awak media, di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (BP2HLHK) Kalimantan II.
Tim yang terdiri dari SPORC Brigadir Enggang, Bea Cukai, dan Polri itu mendapati paket besar berisi gading di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kaltara.
Keberadaan gading gajah itu terdeteksi ketika paket melintasi perangkat pendeteksi. Gading dibungkus menggunakan kertas dan karet ban, kemudian diselipkan di antara penampung air.
Diketahui, barang tersebut dibawa oleh FL (47) dan SA (57) yang sedang dalam perjalanan ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Mereka pikir bisa lolos, tapi petugas lebih jeli,†ujar Subhan selaku kepala Seksi II BP2HLHK Kalimantan II.
Berdasarkan analisis petugas, para pelaku kerap menyelundupkan barang menjelang siang hari. Sebab, dari fakta di lapangan ditemukan, pengawasan menjadi lebih kendur ketika tengah hari.
Sebelum ditangkap, FL dan SA yang merupakan warga NTT itu lebih dulu bertransaksi dengan sejumlah orang di daerah perbatasan. Tidak masuk dalam satu jaringan penyelundupan barang ilegal, Subhan menjelaskan, mereka berdua memiliki tujuan masing-masing.
FL membawa gading ke Kabupaten Lembata, sedangkan SA ke Pulau Adonara. “Alasan mereka berdua sama, untuk mahar pernikahan,†ucap Subhan.
Lanjut dia, di Malaysia, satu gading gajah berukuran besar bernilai Ringgit Malaysia (RM) 3.000 atau setara dengan Rp 9 juta. Hanya, jika sudah masuk Indonesia, angkanya bisa berlipat, bisa mencapai ratusan juta per gading.
Petugas belum bisa membeberkan data gajah yang menjadi korban keganasan pemburu itu. “Kami periksa dulu ke yang ahli. Nantinya DNA dan detailnya bisa muncul,†imbuh Subhan.
Dia menegaskan, pihaknya segera berkoordinasi dengan tokoh masyarakat untuk bisa membantu sosialisasi penghentian eksploitasi gajah. Termasuk pula berkirim surat ke negeri Jiran.
Kasus tersebut merupakan temuan kedua pada 2017. Sebelumnya, seorang perempuan bersuamikan warga negara Malaysia ditangkap karena kasus serupa. “Pertengahan Mei lalu kasus sebelumnya,†ujar Subhan.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 UU RI Nomor 05/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*/dra/ndy/k11/pojoksatu/hg)
