Hargo.co.id – Cathy Sharon puas dengan putusan majelis hakim yang menolak gugatan cerai suaminya, Eka Kusuma. Sidang gugat cerai itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Hanifah Latif Nasution. Menurutnya, dengan putusan ini, Cathy berharap rumah tangganya kembali akur. Sebab sejak awal Cathy tidak menginginkan adanya perceraian.
“Kami berharap suaminya kembali lagi ke keluarganya. Kami memang enggak mau ada perceraian ya,†kata Hanifah Latif Nasution.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi memutusakan perkara cerai pasangan selebriti Cathy Sharon dengan Eka Kusuma, Senin (11/4). Hasilnya, majelis hakim menolak gugatan cerai yang dilayangkan pihak suami.
Artinya pasangan yang menikah 2012 lalu itu batal bercerai. “Gugatan memang ditolak sepenuhnya,†kata Fachry selaku pengacara Eka Kusuma.
Menurut pihak Cathy Sharon gugatan ditolak karena bukti yang disampaikan pihak Eka Kusuma tidak kuat. Sehingga Majelis Hakim mantap menolak gugatan itu.
Eka Kusuma melayangkan gugatan cerai pada 1 Desember 2015 lalu. Dia menggugat cerai karena Cathy Saron dituding sering pulang malam.(ded/JPG/hargo)