GORONTALO, hargo.co.id – Gorontalo memiliki peninggalan sejarah yang begitu kental. Sebagai daerah yang turut berjuang meraih kemerdekaan, jelas beberapa kawasan di Gorontalo memiliki bangunan yang harus tetap dipertahankan.
Namun sayangnya, hingga saat ini Gorontalo belum memiliki kawasan Kota Tua. Untuk itu, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Gorontalo yang bernaung langsung di Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI berencana akan merevitalisasi Kawasan Kota Tua dalam sistem zonasi dimulai dari wilayah Kota Gorontalo.
Meski demikian, dikatakan kepala BPCB, Zakaria Kasimin, dirinya harus meminta persetujuan Gubenur Gorontalo, Walikota dan DPRD Kota Gorontalo untuk zonasi Kota Tua tersebut.
“Kemarin saya bertemu dengan beberapa teman-teman dari unsur akademisi, budayawan, perwakilan dari pemerintah kabupaten/kota membahas soal zonasi kota tua di Gorontalo. Menurut kami, Gorontalo butuh zonasi itu karena banyak gedung peninggalan terdahulu yang masih terawat dengan baik. Namun ada pula yang sudah mulai di bongkar untuk kebutuhan usaha mereka. Sehingga ini yang harus kita lestarikan, agar bangunan ini masih terawat dengan baik,” kata Zakaria Kasimin, Selasa (28/3).

BPCB juga ingin Gorontalo maju dengan mengeksplor budaya dalam hal ini cagar budaya yang sejauh ini masih terjaga dengan baik tersebut.
“Benda cagar budaya peninggalan masa lalu sementara ini sudah masuk dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Provinsi Gorontalo yang sudah dinyatakan kawasan yang sudah dilindungi. Namun jangan hanya sebatas itu saja, tetapi perlu dibentuk yang lebih nyata lagi dalam bentuk penetapan lokasi kota tua,” lanjutnya.
Penetapan ini sebagai bentuk kepedulian agar pemilik bangunan tua yang ada di Kota Gorontalo tidak sertamerta dibongkar atau dijual untuk kepentingan usaha, karena itu sudah masuk dalam kategori cagar budaya.
“Yang kita perlukan sekarang adalah tim ahli cagar budaya sehingga penetapan zonasi Kota Tua bisa terlaksana berdasarkan hasil dari tim ahli ini. Tim ahli sendiri tidak terkesan sembarangan dibentuk. Melainkan mereka harus di assessment dulu, sehingga ada sertifikatnya. (ndi/hargo)
