Gorontalo

Gubernur Gusnar Usul Perluasan Kota Gorontalo ke DPR RI

×

Gubernur Gusnar Usul Perluasan Kota Gorontalo ke DPR RI

Sebarkan artikel ini
Gubernur Gusnar Usul Perluasan Kota Gorontalo ke DPR RI
Rapat Kerja Pembahasan RUU kabupaten/kota bersama Komisi II DPR RI, di rumah jabatan gubernur, Kamis (17/7/2025).

Hargo.co.id, GORONTALO – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail mengusulkan perluasan wilayah Kota Gorontalo kepada DPR RI. Usulan disampaikan Gusnar pada Rapat Kerja Pembahasan RUU kabupaten/kota bersama Komisi II DPR RI, di rumah jabatan gubernur, Kamis (17/7/2025).

Berita Terkait:  BPOM Edukasi Pedagang Takjil: Jangan Gunakan Boraks dan Formalin

Gubernur Gusnar Ismail dalam kesempatan itu menjelaskan wilayah Kota Gorontalo tidak dirancang menjadi ibu kota provinsi dengan luas hanya 70,9 kilometer persegi.

Dalam prespektif tata ruang, kota terus mengalami tekanan. Ruang semakin sempit dan aktivitas ekonomi menumpuk di ibu kota.

Berita Terkait:  Stop Polemikkan Isu Menantu Gubernur jadi Komisaris BSG, Ronal: Tak Produktif, Baiknya Berfikir Hal yang Besar

Dikatakan Kota Gorontalo tidak dirancang sebagai ibu kota provinsi, karena Kota Gorontalo sudah ada sebelum provinsi berdiri.

“Kami sedang mempertimbangkan bagaimana ibu kota ini diperluas sebagai ibu kota yang mengikuti zamannya,” tambah Gusnar Ismail.

Berita Terkait:  Jelang Ramadhan, Pemprov dan Bulog Gorontalo Gelar Pasar Murah

Hal senada disampaikan Pemkot Gorontalo yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Iskandar Moerad. Ia menyebut kepadatan penduduk mencapai 204 ribu jiwa dengan luas wilayah hanya 70 kilometer persegi.

“Kami dari Kota Gorontalo pada prinsipnya sangat setuju dengan adanya Undang Undang yang baru ini untuk diperbaharui lagi (luas wilayahnya). Memang dari dulu kita tidak pernah bertambah atau pecah wilayahnya,” kata Iskandar.

Berita Terkait:  Halalbihalal Pemprov Gorontalo Dihadiri Ribuan Warga dan Tokoh Gorontalo Rantau

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda berharap usulan tersebut bisa diusulkan saat Pertaturan Pemerintah (PP) dibuat. Regulasi yang menjadi turunan dari RUU Kabupaten/Kota ketika sudah ditetapkan menjadi UU.

“Ada ide menarik dari Bapak Gubernur dan Pemerintah Kota Gorontalo untuk melakukan perluasan wilayah administratif. Mungkin nanti levelnya bisa di delivery di level Peraturan Pemerintah tidak di Undang-undang ini. Tugas kami di Undang-undang in tidak mengunci kemungkinan perluasan wilayah ini,” jelas Rifqinizamy. (Rls) 

Berita Terkait:  Menteri KP Nyatakan Siap All Out Bantu Pengembangan Potensi Perikanan di Gorontalo