Hargo.co.id, GORONTALO – Menghadapi Pemilu 2024, Bawaslu Boalemo, membuka Posko Pengaduan. Ini disampaikan Ketua Bawaslu Boalemo, Amir Dj. Koem, pada Senin, (15/08/2022).
Dijelaskannya, Posko Aduan ini merupakan Instruksi Bawaslu-RI nomor 3 terkait link yang sudah dibuat oleh KPU-RI. Yang mana, bagi ASN, atau penyelenggara negara, dilarang berpolitik praktis.
“Jadi mereka mengecek nama mereka melalui NIK, jangan sampai mereka masuk pada kepengurusan Partai, atau dicatut namanya sebagai Anggota di Parpol. Bila itu ada, maka Bawaslu menyiakan Posko Aduan untuk kita teruskan ke Bawaslu-RI,”katanya, usai mengisi acara Bincang Boalemo, Program Go TV, di Tilamuta.
Dikatakan Amir Dj. Koem, selanjutnya oleh Bawaslu-RI, diteruskan ke KPU-RI, untuk dihapus. Jika kemudian KPU tidak menghapus nama yang orang bersangkutan, maka pastinya berpotensi pidana.
Adapun cara mengadu lanjutnya, itu bisa dilakukan secara langsung mendatangi Kantor Bawaslu, maupun lewat link yang sudah disiapkan. Link tersebut, tersambung dengan Bawaslu Boalemo.
“Jadi kalau ada ASN yang namanya sebagai Anggota Parpol, langsung mengadu. Dan jangan khawatir, kami tidak mempublikasikannya,”ujarnya. (***)
Penulis : Abdul Majid Rahman