“Sesuai dengan fakta perkara pelapor (korban) saat melaporkan ke polsek. Apakah kejadian ini (pelecehan seks) ada atau tidak,” jelasnya.
Seperti diketahui, Polsek Kelapa Gading mengamankan Bang Ipul di rumahnya Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT025/012 Pegangsaan Dua Kelapa Gading, 18 Februari 2016.
Ipul dilaporkan pria berinisial DS dengan dugaan tindak asusila. Saipul Jamil dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ded/jpg/hargo)
