HUT Pelaku Curanmor, Reskrim Pohuwato Beri ‘Kado’ Istimewa 

×

HUT Pelaku Curanmor, Reskrim Pohuwato Beri ‘Kado’ Istimewa 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Hargo.co.id, GORONTALO – Setelah buron selama tiga tahun, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial NK (29) diringkus Satreskrim Polres Pohuwato. Menariknya, aksi penangkapan itu merupakan ‘kado’ istimewa kepada NK yang mana saat itu tengah berulang tahun.

NK dibekuk polisi di rumah istrinya yang berada di Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Penangkapan itu berlangsung pada Jumat (20/07/2018), tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Pohuwato.

Maklum, NK merupakan residivis kasus penggelapan dan merupakan salah satu dari tiga tersangka Curanmor pada Juni 2015 silam. Bersama dua rekan lainnya RL (25) dan AM (23), mereka diduga melakukan aksi pencurian empat buah sepeda motor yakni Yamaha MX, Honda Revo Fit, Yamaha Vixion dan Honda Matik.

NK mengajak RL dan AM dengan memulai aksi pertama mereka di Rumah Sakit Bumi Panua, Marisa. Adalah sepeda motor Yamaha MX yang mereka gasak pada saat itu. Berhasil melakukan Curanmor dengan mulus, aksi mereka pun berlanjut di dua tempat yakni di depan Kantor PMR Desa Palopo dan di depan Pos Kehutanan Kecamatan Marisa.

Kapolres Pohuwato, AKBP Dafcoriza melalui Kasat Reskrim, AKP Mohammad Kukuh Islami melalui Kanit Bripka Amzai mengatakan bahwa hingga saat ini sudah dua pelaku yang berhasil dibekuk yakni NK dan AM.

“Untuk pelaku AM sudah bebas setelah menjalani masa hukuman dua tahun. Sementara tersangka lainnya, RL sampai dengan saat ini masih menjadi buronan dan dalam pengejaran. Untuk tersangka NK ini kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 sub 362 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(mg01/gp/hg)